Segini Rincian Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi, Siapkan Budget yang Cukup
Informasi lengkap mengenai rincian biaya mutasi motor antar provinsi yang perlu diketahui.-Indonesia.go.id-
4. Biaya Penerbitan Plat Nomor Baru kisaran Rp60 ribu/pasang.
5. Pajak Kendaraan Bermotor/PKB (tergantung jenis dan nilai kendaraan).
BACA JUGA:Dibanderol Rp 1 Miliar! Ini Fitur Canggih di Balik Harga Motor Honda Gold Wing 1800
BACA JUGA:Bingung Pilih Cicilan? Kredit Motor Honda Vario 150 Banyak Pilihannya!
6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB sebesar 1% dari nilai jual kendaraan.
7. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan/SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu untuk motor.
8. Biaya Administrasi umumnya sebesar Rp50 ribu - Rp100 ribu (tergantung kebijakan daerah).
Untuk menghindari pengalaman kekurangan dana saat mengurus mutasi, alangkah baiknya jika pemilik motor menyiapkan budget lebih dari Rp1,5 juta sebagai bekal dana yang cukup.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor untuk Ibu-Ibu Hits, Suzuki Address Playful Rp18 Jutaan Aja!
BACA JUGA:Rekomendasi Motor Murah untuk Jalanan Kota, Yamaha Mio Z Tampil Lincah dan Gesit!
Syarat Mutasi Motor Antar Provinsi
Selain menyiapkan budget yang dibutuhkan, pemilik motor juga perlu melengkapi syarat-syarat mutasi motor antar provinsi yang telah ditetapkan, di antaranya sebagai berikut.
1. STNK (Asli dan Fotocopy)
2. BPKB (Asli dan Fotocopy)
BACA JUGA:Daftar Harga Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta, Astrea Grand 1996 Masih Eksis!
BACA JUGA:Daftar Harga Motor yang Cocok untuk Keluarga, Yamaha Mio Z Sampai Fino Sporty Bisa Jadi Pilihan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: