Curi Uang Infaq Untuk Makan Siang

Curi Uang Infaq Untuk Makan Siang

[caption id="attachment_101811" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] BANYUMAS-Kenekatannya mencuri uang infaq di kotak amal masjid Al Istiqomah Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Whd (45)  merasakan pahitnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Dalam sidang Senin (14/3) kemarin, warga Kabupaten Semarang itu mengakui mencuri uang sejumlah Rp 80.500 untuk membeli makan siang dan bensin. "Saya mencuri karena terdesak dan hendak menggunakan uang tersebut  untuk makan siang," ujanya di hadapan hakim ketua Afif Januarsyah Saleh SH MH, hakim anggota Parulian Manik SH MH dan Hernawan SH. Dia juga mengaku khilaf telah mencuri uang di kotak amal. Dia mengatakan, saat itu dia berada dalam perjalanan menuju Srandil Cilacap mengendarai sepeda motor Honda Beat milik calon istrinya. Dia berhenti sejenak di masjid tersebut untuk melakukan salat dzuhur. Setelah keadaan sepi, dia mulai mengambil sejumlah uang dan memasukannya ke dalam kantong. Menurut dia, kotak amal ketika itu sudah bisa dibuka tanpa harus dicongkel dengan obeng yang ada di sakunya. Namun belum sempat menikmati uang hasil curian, Whd tertangkap basah oleh warga Desa Grujugan. "Kalau tidak berniat mencuri kenapa obeng ada di saku jaket," Afif heran. Saksi yang dihadirkan, Rohil mengatakan, uang di kotak amal sudah hilang untuk ke lima kalinya. Sebab, kotak amal tersebut diletakkan di luar masjid. "Ini kelima kalinya kehilangan uang di kotak infaq," ujarnya. Pada sidang sebelumnya, Agus Darmawijaya SH menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. Karena perbuatannya, terdakwa pun terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: