Maxim Diminta Patuh SK Gubernur, Shopee Food Didorong Untuk Samakan Tarif

Maxim Diminta Patuh SK Gubernur, Shopee Food Didorong Untuk Samakan Tarif

Para peserta akasi audiensi ojek online ditemui langsung oleh Komisi Dua DPRD Banyumas bersama Dishub Provinsi Jawa Tengah, terkait tuntutan penyetaraan tarif sesuai SK Gubernur Jateng 2023, Kamis (24/10).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

Sementara itu, Koordinator Aksi Anggoro Rino Pambudi mangatakan, tuntutan dari rekan-rekan ojol dan juga driver online itu sederhana. Agar SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 tahun 2023 isinya mengatur tentang tarif minimal atau tarif maksimal jarak 3 km itu, Rp 12.600 itu bisa diterapkan. 

"Yang selama ini belum pernah dilaksanakan oleh Maxim. Kalau Grab dan Gojek sudah pernah, karena Maxim belum akhirnya ikut turun lagi. Untuk tarif batas atasnya itu Rp 6.500 per km bersih diterima driver, kemudian untuk tarif bawahnya itu Rp 3.900 bersih per km diterima driver," ujarnya. 

BACA JUGA:Driver Online Ngadu ke DPRD, Ingin Dapat Akses Masuk Bandara JBS Purbalingga

BACA JUGA:Keji! Sopir Driver Online Dibegal dan Digorok, Lalu Dibuang, Kini Kritis

Untuk roda empat, ia meminta agar aplikator Maxim bisa mematuhi dan menerapkan tarif sesuai SK. Prakteknya, sampai saat ini tarif Maxim ia sebut, masih belum sesuai SK Gubernur. 

"Maxim belum pernah sama sekali menerapkan tarif sesuai SK Gubernur. Gocar sampai sekarang sudah sesuai dengan SK Gubernur, tapi kalau Grab kemarin mensimulasikan itu mulai hari Jumat saya lupa tanggalnya cuma bertahan tiga hari, hari Minggu turun lagi. Untuk Maxim sama sekali belum pernah," paparnya. 

Sedang tuntutan untuk driver ojol roda dua lain lagi. Ia sebut tuntutannya adalah soal pemerataan tarif antara Shopee Food, Grab Food, dan Go Food. 

"Di sini Shopee Food yang paling rendah, ini menuntut agar Shopee Food ikut menyamakan dengan tarif Grab Food dan Go Food," paparnya. 

BACA JUGA:7 Motor Murah yang Cocok Dijadikan Kendaraan Ojol

BACA JUGA:6 Motor Matic Murah yang Cocok Dijadikan Kendaraan Ojol

Dibuatkan payung hukum. Ia sebut, jadi tuntutan yang paling utama, dari ojol roda dua. 

"Karena roda dua belum punya payung hukumnya. Kemudian tuntutan lainnya juga agar dihapuskan sistem slot area, karena itu merugikan driver kemudian supaya diharuskan sistem double order. Kalau mengikuti regulasi prosesnya panjang. Kami ingin agar SK Gubernur dijalankan," ucapnya. 

Sementara itu, Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Waskito menuturkan, soal penerapan SK pihaknya sudah mengusulkan agar ada sanksi bagi yang tidak menjalankannya. Namun, ia menjelaskan di dalam SK tidak mengatur sanksi. Soal sanksi bakal diatur sendiri. 

"Apa yang bapak ceritakan, kami sudah tiga kali memberikan surat peringatan, dan sudah kita panggil Maxim terkait penerapan tarif berdasarkan SK," ujarnya. 

BACA JUGA:6 Motor Bebek Murah yang Cocok untuk Ojol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: