Gadaikan Mobil Kredit, Warga Ajibarang Kulon Dihukum 10 Bulan Penjara
Proses sidang penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (17/10).-WOORI FINANCE UNTUK RADARMAS-
"Proses cukup panjang semenjak SP satu diterbitkan, alhamdulillah hari ini sidang putusan, dan Sugiman diputuskan bersalah karena sudah menggelapkan unit mobil yang dibeli melalui Woori Finance," ungkapnya.
Dalam sidang yang dipimping oleh Hakim David Sutrisno, Sugiman dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Banyumas Diringkus Polisi
Terpisah, menurut Panitera sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Martoyo, mengatakan, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, atas putusan yang dijatuhkan. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: