Sah, AKD DPRD Kabupaten Purbalingga Periode 2024-2029 Akhirnya Terbentuk

Sah, AKD DPRD Kabupaten Purbalingga Periode 2024-2029 Akhirnya Terbentuk

Rapat paripurna pembentukan AKD DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029.-HUMPRO UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029, resmi terbentuk, Senin, 14 Oktober 2024 petang.

Pembentukan AKD tersebut sempat berjalan alot. Sehingga rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna mulai pagi tersebut, baru selesai hingga pukul 17.00 WIB.

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, rapat paripurna pembentukan AKD diawali dengan musyawarah mufakat.

Serta, ada juga yang ditentukan dengan voting atai pemungutan suara. "Namun, semua berjalan dengan demokratis," kata Politisi dari PDIP ini.

BACA JUGA:KPK Warning Anggota DPRD Purbalingga agar Tidak Bermain-main dengan Pokir

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Purbalingga Dilantik, Target Rampungkan AKD Oktober Ini

Dalam rapat paripurna pembentukan AKD tersebut, diketahui ada dua fraksi yang tak mendapatkan "jatah" kursi pimpinan AKD. Yakni, Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Berdasarkan hasil rapat paripurna pembentukan AKD tersebut, Fraksi PDIP (FPDIP) mendapatkan "jatah" empat posisi ketua pimpinan AKD.

Yakni, Ketua Komisi I, II, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Komisi I dijabat oleh Dewi Wijayanti, Ketua Komisi II dijabat oleh Tongat, Ketua BK dijabat oleh In’am Birohmatillah, serta ketua Bapemperda dijabat oleh Imawan Taqiqudin.

BACA JUGA:SK Gubernur Turun, Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga 2024-2029 Dilantik Jumat

BACA JUGA:Dalami Tugas Sebagai Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Ikuti Orientasi di Semarang

FPKB berhasil menempatkan anggotanya mwnjadi Ketua Komisi III, yakni Miswanto. Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra menempatkan Yuniarti menjadi Ketua Komisi IV.

Berikut susunan lengkap pimpinan AKD DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029. Susunan keanggotaan komisi tersebut, disahkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga  Nomor 170-20 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: