Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Bareskrim Polr

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Bareskrim Polr

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus Binomo. Keduanya dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar. “Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4). Whisnu memaparkan, Rudiyanto menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan membeli 10 jam tangan mewah milik calon menantunya tersebut senilai Rp 8 miliar dari harga asli Rp 24 miliar. “Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000,” lanjutnya. Selain itu, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Pacar Indra kenz yaitu Vanessa Khong diduga telah menerima sejumlah uang dan barang dari kekasihnya Indra Kenz. “Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya. Selain itu, selebgram tersebut juga diduga telah menerima beberapa barang dari kekasihnya tersebut senilai Rp 349 juta. “Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7.800.000.000 atau Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/ibunda-indra-kenz-diperiksa-ada-dugaan-uang-yang-diberikan-merupakan-hasil-tindak-pidana/ Whisnu menuturkan, Vanesa Khong dan sang ayah Rudianto Pei juga telah resmi ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Saat ini mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Penyidik telah menahannya. Keduanya selama 20 hari ke depan,” katanya. Sebelumnya, Vanessa dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4). Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo. (JawaPos/rhl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: