Aset Crazy Rich Doni Salmanan Bakal Disita, Istri Kena Imbas
JAKARTA — Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Doni Salmanan. Terbaru, polisi disebut bakal memeriksa sang istri Dinan Fajrina dan manajernya untuk dimintai keterangannya. Selain itu, rekening bank milik Doni Salmanan juga sudah diblokir. Mabes Polri pun kabarnya akan menyita sejumlah aset lain milik Crazy Rich asal Bandung tersebut. Diketahui, aset-aset milik Doni Salmanan tersebar di sejumlah wilayah di Bandung Raya, seperti rumah mewah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah, baik itu roda dua atau empat. Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan, pada prinsipnya, kliennya akan mengikuti semua proses penyidikan dari pihak kepolisian. “Ya, kami mengikuti saja dulu,” tutur Ikbar dikonfirmasi, Sabtu (12/3). Lebih lanjut, Doni Salmanan akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. “Kami kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan,” ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/live-youtuber-reza-arab-terima-uang-saweran-dari-doni-salmanan-rp-1-miliar/ Sementara itu, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran rekening bank milik pria berusia 23 tahun itu. Sementara itu, Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran rekening bank milik pria berusia 23 tahun itu. Kendati demikian, Asep belum menyebut nominal uang yang diblokir dari rekening bank milik Doni Salmanan. Saat ini, kasus tersebut masih diusut dan aset lain milik Doni Salmanan pun bakal disita. “Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berproses itu prosesnya. Anggota masih di lapangan,” ucap Asep. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Doni Salmanan diketahui mengajukan penangguhan penahanan. Ia menjadikan istrinya, Dinan Fajrina sebagai penjamin dengan alasan materil tidak akan menghilangkan barang bukti. (jpnn/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: