Banner v.2
Banner v.1

Kejari Purwokerto Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 M Dari 4 Kasus Korupsi, Juga Setor Uang Tilang ke Kas Negara

Kejari Purwokerto Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 M Dari 4 Kasus Korupsi, Juga Setor Uang Tilang ke Kas Negara

Ilustrasi : Kejari Purwokerto kembali membuka segel kantor PT LKM Kedungmas, untuk operasional dengan pelayanan yang dikecualikan. Kamis (27/10/2022)-Foto Dok Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2,7 Miliar.  Uang negara yang diselamatkan sebesar Rp. 2,7 M ialah berasal dari empat kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2022.

"Untuk kasus korupsi selama tahun 2022 ada sebanyak empat perkara dengan empat tersangka yang saat ini memasuki penuntutan dan pra penuntutan," kata Sunarwan S.H M.Hum, Kepala Kejari Purwokerto

Selain menangani 4 kasus korupsi itu, Sunarwan melanjutkan, Kejari juga mengembalikan uang pemulihan. 

BACA JUGA:2022, Ada 4 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Purwokerto di Banyumas, Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 M

"Untuk uang pemulihan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp 780 juta," katanya 

Sedangkan untuk Pamasukan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp 957 juta.

"Uang sebanyak itu berasal biaya perkara dan tilang, keseluruhan uang masukan tersebut sudah dimasukan ke kas negara," jelas Sunarwan.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Viral Bocah Nyemplung ke Sumur Saat Latihan Motor di Cilongok Banyumas

Apalagi Ia menuturkan, tugas Kejari Purwokerto lainya seperti melakukan penagihan hutang dan pendampingan hukum dari BPJS Ketanagakerjaan, dan BPR BKK. (win)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait