Banner Honda

Parkir Gratis 159 Ritel di Purwokerto Masih Menunggu, Setoran Retribusi Jadi Syarat Perluasan

Parkir Gratis 159 Ritel di Purwokerto Masih Menunggu, Setoran Retribusi Jadi Syarat Perluasan

Salah satu area parkir ritel toko modern di Purwokerto.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perhubungan Banyumas memastikan perluasan layanan gratis parkir di 159 titik ritel modern segera berjalan. Namun, penerapannya masih menunggu setoran retribusi parkir tepi jalan umum dari manajemen masuk ke kas daerah.

Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Banyumas Fadhil Jamaludin Nur Rozaq mengatakan, layanan gratis parkir di 159 titik ritel modern yang ditargetkan mulai Kamis (1/10) masih menunggu penyelesaian setoran retribusi dari manajemen. Setelah proses tersebut selesai, penerapan parkir gratis akan segera dilakukan.

"Targetnya tahun ini total sebanyak 222 titik ritel modern sudah memberikan layanan gratis parkir se-Banyumas. Besok (Kamis) gratis parkir untuk 159 ritel modern masih menunggu manajemen, secepatnya jalan," katanya ditemui Radarmas, Rabu (30/9).

Fadhil menjelaskan, kontrak dengan manajemen terkait layanan gratis parkir di 159 ritel modern juga masih menunggu momen yang tepat. Pasalnya, 159 titik ritel modern tersebut dikelola oleh dua manajemen yang berasal dari wilayah berbeda.

BACA JUGA:159 Alfamart Banyumas Ajukan Parkir Gratis, Hilangkan Stigma Kota Sejuta Parkir

"Di lapangan jalan lebih dulu tidak masalah. Selama ini juga di sebagian titik sudah tertulis gratis parkir. Hanya belum masif," terang dia.

Menurut Fadhil, penerapan di lapangan dapat dilakukan lebih dahulu sambil proses kerja sama dengan manajemen diselesaikan. Dengan demikian, target total 222 titik ritel modern yang memberikan layanan gratis parkir dapat direalisasikan tahun ini.

Terkait kemungkinan pelanggaran, masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaan layanan gratis parkir di 222 titik ritel modern. Masyarakat dapat melapor kepada Dinas Perhubungan Banyumas jika menemukan juru parkir yang masih menarik retribusi.

"Silahkan ketika masyarakat menemukan laporkan disertai bukti," pungkas Fadhil. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: