Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas, Bupati Laporkan Persoalan Lahan KP2B ke Menteri Pertanian
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas terhadap industri yang dinilai tidak sesuai aturan tata ruang. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menutup dan menyegel industri hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Selain menutup dan menyegel PT IKN, Pemkab Banyumas juga melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Pertanian melalui Surat Nomor 600.1/5313/IX/2026. Surat tertanggal 26 September 2026 itu sekaligus meminta arahan mengenai langkah yang perlu ditempuh pemerintah daerah.
Industri milik PT IKN dilaporkan karena dibangun di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Bahkan, sekitar 1,8 hektare lahan berada di Kawasan Pertanian Pangan yang masuk dalam Ketentuan Khusus KP2B berdasarkan Perda RTRW.
Sadewo mengatakan, Pemkab Banyumas sudah berulang kali mengingatkan terkait pembangunan yang tidak sesuai tata ruang. Namun, peringatan tersebut disebut tetap tidak diindahkan.
"Pemkab Banyumas juga telah mengingatkan berkali-kali tentang hal tersebut, tapi tetep diterjang," jelasnya.
BACA JUGA:PT IKN Nekat Berproduksi Lagi, Bupati Banyumas Tegaskan Larangan
Melalui surat kepada Menteri Pertanian, Pemkab Banyumas meminta arahan terkait langkah penanganan persoalan tersebut. Pemerintah daerah juga ingin memastikan penindakan tetap sesuai hukum tanpa menghilangkan peluang investasi di Banyumas.
"Melayangkan surat tersebut bertujuan mohon arahan dari Menteri, terkait langkah yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menindaklanjuti hal tersebut tanpa melanggar hukum, dengan tetap menjaga peluang investasi," kata dia.
Sadewo menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, terdapat amanat minimal 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang bertampalan atau overlay dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6734/SK-PG.03.03/XII/2025 tanggal 13 Desember 2025 tentang Luas LBS Parsial di Pulau Jawa Tahun 2025, LBS Kabupaten Banyumas mencapai 30.429,74 hektare.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah mengusulkan KP2B di Kabupaten Banyumas melalui Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Nomor S/600.3/753/2026 tanggal 18 Juli 2026 seluas 26.897,81 hektare. Pemkab Banyumas kemudian melakukan perbaikan terhadap usulan penetapan LP2B pada 21 Juli 2026 berdasarkan hasil pengecekan lapangan atau cleansing.
"Eksisting KP2B yang bertampalan dengan LBS di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 90 persen, kemudian ditemukan adanya beberapa pelanggaran terutama terkait dengan industri yang didirikan di lahan KP2B, dan apabila tidak disikapi sangat berpotensi menjadi industri yang ilegal," kata Sadewo.
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Banyumas mengusulkan KP2B ditetapkan sebesar 88,33 persen. Angka tersebut masih berada di atas batas minimal 87 persen yang ditentukan pemerintah.
"Nah, apabila usulan dapat disetujui maka luas KP2B di Kabupaten Banyumas menjadi sekitar 26.878,59 hektare, dan yang diusulkan untuk tidak ditetapkan sebagai LP2B atau sekitar 500 hektare," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
