Janji Anak Jadi PNS, Eks Kades Pandak Jadi Tersangka, Dugaan Penipuan Rp100 Juta di Banyumas
Mantan Kades Pandak, AW (47) diduga gelapkan Rp100 Juta telah diamankan di Mapolresta Banyumas.-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Janji mengurus anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan berujung perkara hukum bagi mantan Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, berinisial AW (47). AW ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.
Kasus tersebut diungkap Polresta Banyumas setelah korban berinisial D (45), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, membuat laporan polisi pada 24 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, perkara bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW datang ke rumah korban di Desa Kaliwedi.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga menawarkan bantuan untuk menjadikan anak korban sebagai PNS di lembaga pemasyarakatan. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp235 juta.
BACA JUGA:Pensiunan Soraki Nurma Handika alias Dika, Sidang Perdana Dugaan Penipuan Digelar di PN Purwokerto
"Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025," jelasnya.
Sebagai bukti kesepakatan, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tidak pernah diangkat menjadi PNS Lapas dan uang Rp100 juta yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan.
"Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolresta. Dugaan tersebut menjadi bagian dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
BACA JUGA:Kades Pandak Serahkan Diri ke Polresta Banyumas, Abbas Siap Hadapi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Di sisi lain, AW disebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas menyusul perkara hukum yang tengah dihadapinya.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikan hingga pemberkasan dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum," pungkasnya. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
