Banner v.2

Rumah Terbakar di Banyumas Belum Bisa Terima Bantuan, Aturan Perbaikan Masih Berlaku untuk Korban Bencana

Rumah Terbakar di Banyumas Belum Bisa Terima Bantuan, Aturan Perbaikan Masih Berlaku untuk Korban Bencana

Dinperkim Banyumas menyebut rumah yang terbakar belum masuk dalam kriteria penerima bantuan perbaikan rumah.-DAMKAR BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Rumah yang terbakar di Kabupaten Banyumas hingga kini belum dapat diusulkan menerima bantuan perbaikan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim). Penyebabnya, kebakaran belum masuk dalam kategori bencana yang menjadi dasar pemberian bantuan tersebut.

Kepala Dinperkim Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo, ST, mengatakan pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus rumah yang terbakar. Selain belum diatur dalam ketentuan yang berlaku, penyebab kebakaran juga harus dipastikan sebelum bantuan dapat dipertimbangkan.

"Selama ini kami belum bisa, karena sesuai definisi kebakaran itu belum dianggap sebagai bencana yang masuk dalam mekanisme bantuan perbaikan. Prosedurnya juga cukup panjang dan harus hati-hati," ujarnya.

Menurut Sakty, proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

BACA JUGA:Hingga Juni 2026. Terjadi 50 Kasus Kebakaran di Cilacap

Ia menjelaskan, verifikasi juga diperlukan untuk menghindari persoalan lain yang berkaitan dengan klaim asuransi maupun administrasi kepemilikan bangunan. Karena itu, penanganan kasus kebakaran tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

"Jangan sampai ada unsur kesengajaan atau hal-hal lain yang justru menimbulkan persoalan. Karena itu prosesnya memang tidak bisa dilakukan secara cepat," jelasnya.

Sementara itu, Dinperkim memastikan penanganan akan berbeda apabila kerusakan rumah disebabkan bencana yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Dalam kondisi tersebut, Dinperkim segera melakukan pengecekan lapangan bersama instansi terkait sebelum penanganan awal dilanjutkan oleh Baznas sesuai mekanisme yang berlaku.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: