Tiga Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk, 53 Paket Sabu Disita
Barang bukti sabu dan obat terlarang yang diamankan polisi dari tiga tersangka.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mengamankan tiga tersangka dalam operasi, Kamis (2/4). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemberantasan narkoba di wilayah Banyumas.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial FOP alias OPE (21) di sebuah rumah di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 0,35 gram sabu, dua butir psikotropika, serta 53 butir obat keras daftar G.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya sebagai pengguna. Ia juga diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan barang tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya," ujarnya. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pencegahan Narkoba Diperkuat, Semarang dan Solo Jadi Prioritas
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni OR (21) dan NDP alias Bogel (23). Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Sebanyak 53 paket sabu dengan berat bruto mencapai 19,23 gram disita bersama tiga butir psikotropika, timbangan digital, serta alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut didapat dari jaringan yang lebih luas melalui komunikasi aplikasi daring. Saat ini, identitas pemasok masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi komunikasi," jelas Kapolresta. Hal ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang memanfaatkan teknologi digital.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas. Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku atas perbuatannya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
