Banner v.2
Banner v.1

Sadewo Larang Pungutan di Sekolah Negeri, Melanggar Bakal Ditindak Tegas

Sadewo Larang Pungutan di Sekolah Negeri, Melanggar Bakal Ditindak Tegas

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.-JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri. Larangan tersebut tertuang  dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Surat edaran tersebut  ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Banyumas tersebut. Bupati Sadewo Tri Lastiono mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan yang bebas dari pungutan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang didanai oleh negara," kata dia. 

Ia menuturkan, mengacu pada edaran tersebut, untuk satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, maupun kelulusan. 

Berikutnya, kepala sekolah dan guru juga dilarang memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP), dengan alasan apapun.

Lanjut, ia juga menyoroti praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah yang kerap meresahkan orang tua murid. Soal itu ia tegaskan, bahwa sekolah, guru, maupun komite tidak boleh menjual ataupun menerima titipan LKS dari pihak ketiga. Hal serupa berlaku untuk penjualan seragam sekolah.

“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membebani masyarakat, apalagi memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi,” paparnya. 

Lebih jauh ia menuturkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk membatalkan segala bentuk pungutan atau sumbangan yang dinilai melanggar aturan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya. 

Ia ingin memastikan lingkungan sekolah di Kabupaten Banyumas bisa bersih dari praktik tidak terpuji. 

Soal adanya surat edaran tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo sangat mendukung. Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang susah sehingga jika penyelenggara pendidikan melakukan pungutan akan sangat memberatkan masyarakat. 

"Sepakat sekali. Memang sebaiknya penyelenggara pendidikan apapun itu harus peka dengan kondisi masyarakat sekarang. Substansi dari pendidikan itu mendidik anak agar lebih paham terhadap kehidupan dan punya life skill," kata dia. 

Salah satu yang belakangan menjadi sorotan, ialah soal perayaan kelulusan dengan konsep wisuda untuk jenjang pendidikan TK, SD, atau SMP menurutnya kurang sesuai. 

"Ekonomi masyarakat saat ini sedang susah, jangan aneh-aneh. Apalagi wisuda itu, aku lihat itu kan ukurannya sarjana wong TK, SD, SMP mbok ya sederhana saja berdoa bersama atau apa, jangan yang memberatkan," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: