Banner v.2
Banner v.1

Rumah Mewah Tanpa IMB Lolos KPR, Warga Purwokerto Laporkan Bank dan Pengembang

Rumah Mewah Tanpa IMB Lolos KPR, Warga Purwokerto Laporkan Bank dan Pengembang

AUDIENSI: Sejumlah pemilik rumah di Shapphire Mansion berkumpul untuk mempertanyakan legalitas pembangunan kawasan perumahan tersebut, kepada dinas terkait, di RM Table Nine, Selasa sore (15/04/2025).-WARGA UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.IDRumah mewah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks Sapphire Mansion, Purwokerto, ternyata bisa lolos proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal ini terungkap setelah seorang warga, Hendy Wahyu Saputra, mempertanyakan legalitas rumah senilai Rp809.900.000 yang dibeli atas nama istrinya, Tri Afiyani, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2019.

“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” ujar Hendy, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Rabu (16/4/2025).

Awalnya, Hendy berniat mengajukan penambahan kredit (top up) ke bank, namun ditolak dengan alasan rumah tidak memiliki IMB. Penolakan itu justru membawanya pada serangkaian temuan mengejutkan soal legalitas rumah dan perumahan tempat tinggalnya.

BACA JUGA:Capital Properties Tawarkan Perumahan Bebas Banjir

BACA JUGA:Perumahan The Hastina Bancarkembar Berada di Lokasi Strategis, Usung Gaya Skandinavian

Setelah menelusuri lebih lanjut, Hendy menemukan dalam sertifikat tanah rumah tersebut, peruntukannya dikategorikan sebagai rumah sederhana dan rumah sangat sederhana plus.

Padahal, rumah fisiknya berada di kompleks Sapphire Mansion yang dikenal sebagai kawasan hunian mewah.

Tak hanya itu, ia mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banyumas dan memperoleh informasi bahwa site plan Sapphire Mansion sudah dicabut sejak tahun 2019—tahun yang sama saat rumah itu dibeli.

Hendy juga mengungkap bahwa Satpol PP Banyumas pernah menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi proyek. Namun hingga kini, pembangunan dan penjualan rumah di kawasan tersebut tetap berlangsung.

“Saya berharap pihak pengembang bertanggung jawab penuh dan segera menerbitkan IMB yang sesuai dengan bangunan yang ada. Jika tidak, saya menuntut agar pihak bank membatalkan kredit serta mengembalikan seluruh uang muka, angsuran, dan bunga yang telah kami bayarkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas, Diduga Melakukan Penggelapan Dana Perumahan Sebesar Rp 9 Miliar

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan Pekerja

Merasa dirugikan, Hendy tidak tinggal diam. Ia telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kredit oleh bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan atau tindakan tegas dari pihak OJK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: