Pelaku Penyerangan Remaja di Depan SMPN 4 Purwokerto Ditangkap
Salah satu tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap remaja di depan SMPN 4 Purwokerto, SDY (17) diperiksa anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


