Banner v.2
Banner v.1

Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe

Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe

Mantan Manajer Koperasi RSUD Margono, Arsyad Dalimunthe saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.-DOK POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.IDMantan manajer Koperasi Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) RSUD Banyumas, Sarwono yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor, ternyata bekerja sama dengan Mantan manajer Koperasi RSUD Margono, Arsyad Dalimunthe.

Sarwono diduga bekerja sama dengan Arsyad Dalimunthe dalam bisnis properti yang menggunakan anggaran koperasi. Namun, pelacakan aliran dana untuk bisnis tersebut masih terhambat karena pihak koperasi belum menyerahkan hasil audit.  

“Kami belum bisa melacak dana koperasi yang digunakan dalam bisnis properti ini. Audit koperasi hingga kini belum tersedia,” jelas AKP Yusuf.  

Sementara itu, kasus besar lainnya yang melibatkan Koperasi NEU RSUD Banyumas adalah penggelapan dana Simpanan Hari Raya (SHR) senilai Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Ditangkap, Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp11 Miliar

BACA JUGA:Tim Auditor Menemukan Dana Koperasi RSUD Margono yang Digelapkan Mencapai Rp 11 Miliar

Laporan ini diajukan oleh anggota koperasi setelah dana SHR untuk tahun 2023 tidak diterima, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang berjalan lancar.  

“Anggota koperasi mulai mencurigai penggelapan ini sejak tidak ada dana SHR saat lebaran tahun 2023. Pada Juli 2024, laporan resmi diajukan oleh satu anggota yang mewakili anggota lainnya,” ungkap AKP Yusuf.

Saat ini, penyelidikan kasus SHR belum dapat dilanjutkan karena audit independen yang menjadi syarat utama belum dilakukan.

Menurut AKP Yusuf, audit diperlukan untuk memastikan total kerugian anggota koperasi dan menguatkan bukti penggelapan.  

BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Anggota Koperasi Margono Mencapai Sekitar Rp 36 Miliar

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Nasional, Cuaca Ekstrem Diprediksi Hingga Februari 2025

“Pihak koperasi belum bisa melakukan audit, dengan alasan biaya yang besar. Kami masih menunggu mereka menyelesaikan proses tersebut,” tambahnya.

Keterlambatan audit dari pihak koperasi membuat penyelidikan kedua kasus ini belum bisa berjalan optimal. Audit dari pihak independen menjadi elemen penting untuk mempercepat proses hukum dan menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: