Banner v.2
Banner v.1

Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD

Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD

Pengurus Rumah Juang Andika-Hendi bersama tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas resmi melaporkan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cilongok ke Bawaslu Banyumas, Kamis sore (24/10).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

“Ada uang dalam jumlah besar yang mengalir, jika sekitar 200 orang hadir, masing-masing Kades memerima Rp 1 juta, maka setidaknya dana yang dikeluarkan mencapai Rp 200 juta, belum termasuk biaya sewa tempat. Kami menduga ada aliran dana dari salah satu pasangan calon,” papar Aan.

Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif yang menerima langsung laporan tersebut menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Sengketa Penggunaan Logo PKB, Bawaslu Perintahkan APK Diturunkan dalam Waktu 2 x 24 Jam

BACA JUGA:Diduga Melanggar Netralitas ASN, Oknum Camat Dilaporkan ke Bawaslu

“Kami akan mengkaji laporan ini secara serius dan menelusuri apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan tersebut. Meski Bawaslu juga menghadapi beberapa kendala saat mengawasi acara itu," ungkap Imam.

Menurut Imam, anggotanya dari Panwascam Purwokerto Timur yang mencoba mengawasi pertemuan PKD di Meotel sempat dihalangi oleh panitia. 

"Anggota kami tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan, bahkan ada larangan untuk mendokumentasikan kegiatan," katanya.

Anggota Panwascam Purwokerto Timur Eka Novita mengakui dalam laporan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu Banyumas, jika adanya hambatan saat melakukan pengawasan di acara itu. 

BACA JUGA:Logo Partai Pengusung Dicatut, Tim Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu

BACA JUGA:Pengawasan Partisipatif Pilkada, Bawaslu Banyumas Rangkul Kelompok Disabilitas

“Ketika kami tiba di lokasi, daftar hadir langsung ditutup, dan kami dilarang mengambil foto atau video. Kami hanya bisa memantau dari luar ruangan,” ujarnya.

Meski demikian, dalam laporan awal Panwascam, belum ditemukan pelanggaran yang jelas karena tidak ada bukti kampanye atau kehadiran pasangan calon. 

“Di LHP (Laporan Hasil Pengawasan), tidak ditemukan alat peraga kampanye dan Paslon juga tidak hadir. Namun, dengan adanya laporan baru ini, Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut," jelas Imam.

Adanya dugaan politik uang dalam kegiatan tersebut kian memperkeruh suasana politik di Banyumas, menjelang Pilkada yang kian memanas.

Sementara dihubungi terpisah, Ketua PKD se-Kabupaten Banyumas sekaligus Kades Kasegeran Saefudin sebagai terlapor menepis tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan kegiatan kampanye terselubung dalam sebuah acara di Meotel Purwokerto, pada senin (21/10) lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: