Ambil Pesanan Sabu, Tiga Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Jumpa pers kasus tindak pidana narkotika, di Mapolres Purbalingga, Kamis, 23 November 2023.-ADITYA/RADARMAS -
"Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya. Sehingga berniat memakai lagi," lanjutnya.
BACA JUGA:Beli Sabu dengan Alat Pembayaran Seekor Kucing, Dua Warga Banjanegara Ditangkap
Akibat perbuatannya, merwka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


