DPRD Purbalingga Bentuk Empat Pansus, Bahas Raperda Miras hingga Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tenny Juliawati menandatangani penetapan Pansus Raperda prakarsa DPRD, Kamis (1/10/2026).-Dok. Humpro DPRD Purbalingga-
PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Materi yang dibahas mencakup pengendalian minuman beralkohol, pusat perbelanjaan, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur pasif telekomunikasi.
Pembentukan empat Pansus tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Purbalingga yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tenny Juliawati, Kamis (1/10/2026).
"Keempat Raperda krusial mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta infrastruktur pasif telekomunikasi," terang Tenny.
Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol akan dibahas Pansus XXII yang diketuai Padang Kusumo. Sementara Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditangani Pansus XXIII di bawah pimpinan Karseno.
BACA JUGA:Raperda Desa Purbalingga Dibahas, Syarat Pengangkatan Sekdes Jadi Sorotan
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibahas Pansus XXIV yang dipimpin Miswanto. Sedangkan Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi menjadi tugas Pansus XXV dengan ketua Adi Yuwono.
Pembentukan Pansus menjadi tahapan awal pembahasan regulasi daerah tersebut. Masing-masing Pansus selanjutnya akan membahas materi Raperda sesuai bidangnya sebelum memasuki tahapan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
