Banner Honda

Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Ditangkap di Rumah Warga di Bojongsari Purbalingga

Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Ditangkap di Rumah Warga di Bojongsari Purbalingga

Lokasi di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, tempat tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel Mochamad Teguh Pamudji diamankan Kejagung.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga menjadi lokasi penangkapan tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochamad Teguh Pamudji diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Eko Jarwanto membenarkan adanya penangkapan tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

"Betul," katanya kepada Radarmas, Rabu (30/9/2026).

Informasi mengenai penangkapan tersangka kasus korupsi di Purbalingga sebelumnya sempat beredar pada Senin (28/9/2026), saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga. Namun, saat itu belum terkonfirmasi siapa yang ditangkap maupun perkara yang menjeratnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi! Syamsul Aulia Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko 4 Tahun

Informasi tersebut baru terjawab setelah muncul rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9/2026). Dalam rilis tersebut disebutkan Pamudji merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pamudji ditangkap secara paksa setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026). Dalam proses pengamanan, penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki rumah tempat Pamudji berada.

Setelah memastikan identitas Pamudji, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum penangkapan Pamudji, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026). Anang mengatakan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:Kades Kelapagading Kulon Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp741 Juta

Pamudji disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pamudji juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: