Permensos Nomor 4 Tahun 2024 Berlaku, Seluruh Panti Sosial di Purbalingga Wajib Terdaftar Resmi
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga, Lindhawati.-Dok. Pribadi-
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mewajibkan seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memiliki legalitas resmi sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh panti sosial tanpa terkecuali, baik yang telah berbadan hukum maupun yang belum.
Hingga saat ini, tercatat 35 panti sosial di Kabupaten Purbalingga telah mengantongi nomor registrasi resmi. Rinciannya terdiri atas 30 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), 3 LKS Lanjut Usia (LKSLU), dan 2 LKS Disabilitas/Rehabilitasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga, Lindhawati, mengatakan setiap lembaga yang memberikan pelayanan sosial wajib terdaftar pada dinas yang membidangi urusan sosial.
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, serta perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan sosial.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi kewajiban registrasi. Tahapannya dimulai dari surat peringatan tertulis hingga penghentian atau penutupan izin pelayanan.
Selain itu, pengelola panti yang ingin memperoleh nomor registrasi nasional diwajibkan mengajukan permohonan tertulis beserta dokumen administrasi, termasuk surat keterangan domisili.
Dinsospermasdesp3a juga menginstruksikan panti asuhan yang masih menyatu dengan pondok pesantren agar memisahkan operasional dan struktur pengelolaannya secara mandiri.
"Harapannya panti yang sudah terdaftar bisa rutin mengadakan pertemuan bersama kami untuk mendapatkan informasi baru guna meningkatkan mutu pelayanan, serta menjadi wadah saling tukar informasi antar-panti," ujar Lindhawati.
BACA JUGA:Dari Penjual Mainan, Kini 9 Tahun Mengabdi Jadi
Pemerintah berharap seluruh panti sosial di Kabupaten Purbalingga segera memenuhi ketentuan tersebut sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dan pengawasan berjalan lebih optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
