Serapan Pupuk Bersubsidi di Purbalingga Belum Merata, Organik Tembus 52 Persen, ZA Masih Nol
Petugas melayani pembelian pupuk bersubsidi di salah satu kios pupuk di Kabupaten Purbalingga. Hingga Mei 2026, serapan pupuk organik mencapai 52,26 persen, sedangkan pupuk ZA belum tersalurkan.-Dok. DPPP Purbalingga-
PURBALINGGA – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purbalingga hingga Mei 2026 menunjukkan capaian yang belum merata. Di tengah serapan pupuk organik yang telah menembus 52,26 persen, pupuk ZA justru belum tersalurkan sama sekali kepada petani.
Data Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Purbalingga mencatat, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi bervariasi pada setiap jenis pupuk berdasarkan dokumen Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Sarana DPPP Kabupaten Purbalingga, Suyitno, mengatakan penyaluran pupuk UREA dan NPK berjalan relatif stabil menjelang pertengahan tahun.
"Untuk pupuk jenis UREA, dari total alokasi sebesar 11.700 ton, saat ini telah tersalurkan 4.579,13 ton atau 39,14 persen," jelasnya, Minggu (5/7/2026).
BACA JUGA:Serapan 2025 Tinggi, Stok Pupuk Subsidi 2026 di Purbalingga Dipastikan Aman
Sementara itu, pupuk NPK telah tersalurkan 4.509,59 ton dari alokasi 10.250 ton, sehingga tingkat penyerapannya mencapai 44 persen.
Serapan tertinggi justru terjadi pada pupuk organik. Dari alokasi 50 ton, realisasi penyaluran telah mencapai 26,13 ton atau 52,26 persen.
Di sisi lain, pupuk ZA menjadi satu-satunya jenis pupuk yang belum dimanfaatkan petani. Hingga akhir Mei 2026, dari alokasi 6,20 ton, belum ada penyaluran sehingga tingkat serapannya masih 0 persen.
Data tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan petani dan alokasi yang telah ditetapkan dalam e-RDKK. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
