Banyak Kendaraan Masuk Area CFD Alun-alun, Dishub Purbalingga Tegaskan Aturan Steril 06.00–09.00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga mengarahkan pengendara sepeda motor yang memasuki kawasan Car Free Day di lingkar Alun-alun Purbalingga untuk keluar dari area, Minggu (5/7/2026).-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan lingkar Alun-alun Purbalingga masih diwarnai pelanggaran. Sejumlah kendaraan bermotor tetap nekat memasuki area CFD, meski kawasan tersebut seharusnya steril dari lalu lintas kendaraan selama kegiatan berlangsung.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga menegaskan akan memperketat pengawasan sekaligus mengingatkan masyarakat maupun pedagang kaki lima (PKL) agar mematuhi aturan jam pembatasan kendaraan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto, mengatakan CFD merupakan kegiatan khusus yang mengharuskan kawasan lingkar alun-alun bebas dari kendaraan bermotor agar masyarakat dapat berolahraga dan beraktivitas dengan nyaman.
"Event CFD ini diselenggarakan setiap hari Minggu, tepatnya pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan. Jadi berbeda dengan event lain, dan masyarakat harus patuh bahwa di area CFD wajib bebas kendaraan bermotor," tegasnya, Minggu (5/7/2026).
BACA JUGA:Dimeriahkan Flying Fox, CFD Purbalingga Semakin Meriah
Menurutnya, masih terdapat dua pelanggaran yang paling sering ditemukan selama pelaksanaan CFD. Pertama, pengendara sepeda motor yang masuk ke kawasan CFD melalui gang di sisi barat SMP Negeri 1 Purbalingga untuk menghindari penjagaan petugas.
Pelanggaran kedua dilakukan oleh sebagian pedagang yang membawa kendaraan angkut keluar maupun masuk area CFD di luar waktu yang telah ditentukan.
Padahal, sesuai ketentuan, kawasan lingkar Alun-alun Purbalingga harus steril dari kendaraan bermotor mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
"Ketika event CFD belum selesai, kendaraan PKL sudah beranjak keluar sebelum jam 9 pagi. Kendaraan mereka juga sudah masuk sebelum pukul 6 pagi di area lingkar alun-alun. Ini yang tidak boleh," ujarnya.
BACA JUGA:CFD Kemasan Baru, Warga Disuguhi Street Run Hingga Layanan Pesan Suara
Dishub berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut semakin meningkat sehingga tujuan utama CFD sebagai ruang publik yang aman, sehat, bebas polusi, dan nyaman dapat benar-benar terwujud. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
