Banner v.2

Pemkab Purbalingga Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk 38 Penerima Bantuan Perumahan 2026

Pemkab Purbalingga Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk 38 Penerima Bantuan Perumahan 2026

Sosialisasi sertifikasi hak atas tanah bagi penerima bantuan program perumahan tahun 2026 di Balai Kecamatan Kaligondang.-Dok. DLHPKP Purbalingga-

PURBALINGGA – Sebanyak 38 penerima bantuan perumahan di Kabupaten Purbalingga akan memperoleh fasilitasi sertifikasi hak atas tanah pada tahun 2026. Program ini memberi kepastian hukum bagi warga, sehingga bantuan yang diterima tidak hanya berupa rumah layak huni, tetapi juga dilengkapi legalitas kepemilikan tanah.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DLHPKP Kabupaten Purbalingga, Aris Budi Nugroho, mengatakan 38 bidang tanah tersebut merupakan bagian dari kuota 100 bidang yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sebaran penerima berada di Desa Arenan sebanyak 6 bidang, Desa Kembaran Wetan 4 bidang, Desa Penolih 3 bidang, Kelurahan Kalimanah Wetan 1 bidang, Desa Maribaya 15 bidang, Desa Kedunglegok 2 bidang, dan Desa Larangan 7 bidang.

"Bantuan perumahan disempurnakan melalui pensertipikatan tanah. Sertifikasi tanah ini adalah hak rakyat yang harus kita kawal bersama," kata Aris, Jumat (3/7).

BACA JUGA:Tahap I RTLH Purbalingga Sasar 47 Rumah, Nilai Bantuan Tembus Rp940 Juta

Menurutnya, program tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan perumahan agar tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.

DLHPKP Purbalingga berperan memfasilitasi anggaran, melakukan pendampingan teknis, verifikasi lapangan awal, hingga koordinasi lintas sektor bersama pemerintah provinsi, kantor pertanahan, kecamatan, dan pemerintah desa.

Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan, DLHPKP juga telah menggelar sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan desa penerima manfaat untuk mempercepat proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: