Sebanyak 73 Desa di Kabupaten Purbalingga Sudah Aplikasikan Inovasi Linggamas Gratis
Sebanyak 20 desa menandatanganani PKS Linggamas Gratis.-Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 73 desa di Kabupaten Purbalingga, sudah mengimplementasikan layanan Linggamas Gratis, yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijonarko, kepada Radarmas, Selasa, 2 Desember 2025.
"Sebanyak 20 desa menandatanganani PKS (Perjanjian Kerja Sama, red) Linggamas Gratis. Dengan bertambahnya 20 desa baru resmi bergabung, total sudah 73 desa yang telah mengimplementasikan inovasi Linggamas Gratis," katanya.
Dia menjelaskan, penambahan 20 desa ini menjadi bukti komitmen Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, dalam memperluas akses layanan adminduk bagi warganya.
BACA JUGA:Dinpendukcapil Bakal Rutin Buka Loket Adminduk Pada Gelaran CFD
"Desa-desa yang baru bergabung dalam program Linggamas Gratis ini tersebar di beberapa kecamatan,"' jelasnya. Yakni, Palumbungan dan Karangmalang di Kecamatan Bobotsari. Desa Bukateja, Karanggedang, Karangnangka, Karangcengis dan Cipawon di Kecamatan Bukateja.
Desa Kalikajar, Selakambang, Sinduraja dan Penaruban di Kecamatan Kaligondang. Desa Brakas di Kecamatan Karanganyar, Desa Muntang di Kecamatan Kemangkon, Desa Karangtengah di Kecamatan Kertanegara.
Desa Selaganggeng, Pengalusan dan Karangnangka di Kecamatan Mrebet. Desa Sokawera dan Bojanegara di Kecamatan Padamara. Serta, Desa Bantarbarang di Kecamatan Rembang.
"Dengan perluasan jangkauan di 20 desa baru, maka masyarakat di sejumlah desa ini kini dapat merasakan langsung kemudahan dan efisiensi dalam mengurus dokumen kependudukan," ujarnya.
BACA JUGA:Perangkat Alat Rekam Adminduk Diperbaiki, Pelayanan di Tiga Kecamatan Kembali Normal
Dia berharap, agar seluruh desa di Kabupaten Purbalingga dapat bekerja sama dengan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, untuk inovasi Linggamas Gratis.
"Berkaca dari kabupaten tetangga, Banjarnegara yang sudah seluruh desa, kami pun berharap bisa bekerja sama dengan seluruh desa di Kabupaten Purbalingga. Tetapi belum semua desa memenuhi syarat," ungkapnya.
Dijelaskan, syarat utama bagi desa untuk bisa bergabung dengan Linggamas Gratis adalah kemampuan mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekitar 200 hingga 150 akun. Sampai saat ini, sudah 72 desa yang memenuhi kriteria tersebut.
Diketahui, Linggamas Gratis adalah sebuah layanan inovatif yang memungkinkan masyarakat di setiap desa di Kabupaten Purbalingga. Yakni, untuk mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) tanpa dikenakan biaya dan tanpa perlu repot datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


