Banner v.2
Banner v.1

184 Desa di Purbalingga Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan

184 Desa di Purbalingga Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti.-Dok Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Sebanyak 184 desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan akan mengikuti Pilkades serentak pada Desember 2026. Desa-desa tersebut merupakan wilayah yang kepala desanya saat ini dijabat penjabat (Pj) atau masa jabatan kepala desa definitifnya berakhir pada Februari 2027.

Pemungutan suara dijadwalkan digelar Desember 2026, sementara pelantikan kepala desa terpilih berlangsung pada Februari 2027.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti menjelaskan, Pj Kepala Desa bertugas mengantar sampai pelaksanaan Pilkades, kecuali jika ketentuan teknis dari pemerintah pusat berubah. "Kalau PP turun pada Maret 2026, maka Pj harus selesai sampai Pilkades 2026," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini Pilkades belum dapat disosialisasikan lantaran Pemkab masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan tersebut menjadi dasar perubahan Perda Desa di Purbalingga.

BACA JUGA:Tahun 2026, 184 Desa di Purbalingga Ikuti Pilkades Serentak Tahap Pertama

"Kalau PP sudah turun, Perda Desa harus direvisi. Tahun 2026 nanti Perda Desa dijadikan satu yang mengatur kepala desa, perangkat desa, kelembagaan sampai kewenangan," jelasnya.

Penggabungan seluruh regulasi desa ke dalam satu perda dilakukan karena pada 2026 Pemkab hanya memiliki alokasi anggaran untuk penyusunan lima raperda. Sementara itu, rencana memasukkan Raperda tentang Desa ke dalam Propemperda 2026 belum dapat direalisasikan.

Hasil analisis kebutuhan perda saat desk Propemperda oleh Pemprov Jawa Tengah menyebut raperda tersebut tidak bisa dimasukkan karena PP sebagai aturan pelaksana UU Desa terbaru belum terbit.

Raperda tentang Desa baru dapat diajukan apabila PP telah ditetapkan. Pemkab akan melakukan perubahan Propemperda jika regulasi dari pusat sudah resmi diterbitkan. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: