Purbalingga Kembali Dinilai Adipura 2025, Fokus Utama pada Pengelolaan Sampah
Penilaian Adipura oleh tim Kementrian Lingkungan Hidup di RTH Bobotsari Rabu (19/11).-Dok DLHÂ Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Setelah lama vakum dari penilaian Adipura akibat sanksi pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kabupaten Purbalingga akhirnya kembali masuk pemantauan pada 2025. Tahun ini, pemantauan dilakukan dua tahap, yakni Pemantauan 1 (P1) dan Pemantauan 2 (P2).
Sub Koordinator Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga, Andi Cahyadi, mengatakan semua kabupaten/kota wajib dipantau oleh pusat, sementara Purbalingga sebelumnya tidak dinilai karena TPA bermasalah.
"Purbalingga pernah dapat Adipura berturut-turut dari 2010 sampai 2014, setelah itu vakum," jelasnya.
Pada 2025, Purbalingga kembali masuk penilaian setelah kondisi TPA dinilai membaik. P2 dilaksanakan pada 18-23 November dengan total 15 titik pantau yang tersebar di berbagai lokasi. Mulai dari Jalan Letkol Isdiman, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, kawasan perumahan, perkantoran dinas, sungai perkotaan, RTH, TPS3R, bank sampah hingga sekolah. Setiap titik diwajibkan memiliki tempat sampah terpilah organik dan anorganik.
BACA JUGA:DLH Purbalingga Ajukan 34 TPS3R dan Rencana TPST Baru
"Perumahan sekarang harus punya fasilitas pengelolaan sampah. Di P2 ini lebih ditekankan pada sampah, beda dengan P1 yang ada penilaian terkait kerindangan, kebersihan kamar mandi dan gulma," jelas Andi.
Sistem penilaian Adipura kini berbasis angka dengan tiga indikator utama. Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan memiliki bobot terbesar yaitu 50 persen, disusul SDM dan fasilitas pengelolaan sampah sebesar 30 persen. Sisanya 20 persen dari anggaran serta kebijakan pengelolaan sampah.
Nilai akhir menentukan klasifikasi Adipura, mulai dari Adipura Kencana untuk nilai di atas 85, Adipura 75-85, Sertifikat Adipura 60-74, hingga predikat Kota Kotor bagi daerah yang nilainya di bawah 60.
Meski kembali dinilai, Purbalingga masih menghadapi tantangan dalam aspek kelembagaan dan anggaran. Dalam skema baru, pemda harus memiliki lembaga khusus pengelolaan sampah seperti BUMD, BLUD atau minimal UPT, namun Purbalingga belum memilikinya.
BACA JUGA:DLH Pantau Limbah SPPG, Sarankan Pemasangan Grease Trap
Di sisi lain, anggaran ideal untuk pengelolaan sampah minimal tiga persen dari APBD, sementara Purbalingga baru mengalokasikan sekitar 0,3 persen.
"Kami mencoba mendorong agar tinjauan terkait anggaran tidak hanya dilihat dari DLH, tetapi juga dari dinas lain yang mengelola sampah. Rumah sakit juga bisa dihitung," ujarnya.
Meski begitu, dari sisi kebijakan Purbalingga dianggap memiliki peluang baik untuk meraih poin maksimal. Berbagai regulasi seperti perda, perbup, SK bupati hingga surat edaran dinilai dapat mendukung skor penilaian. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


