109 BUMDes Belum Berbadan Hukum, Dinpermasdes Purbalingga Dorong Legalitas
Pengurus BUMDesa Klapasawit dan pendamping desa serta BPD setempat saat rapat membahas syarat dan dokumen badan hukum, Selasa 1 Juli 2025.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi sorotan di Purbalingga. Hingga awal Juli 2025, tercatat sebanyak 109 BUMDes belum berbadan hukum, kondisi yang dikhawatirkan dapat menghambat akses terhadap Dana Desa maupun sumber pembiayaan lainnya.
Padahal, keberadaan badan hukum merupakan syarat penting agar BUMDes bisa menerima dukungan penuh dari pemerintah, termasuk permodalan, pelatihan, dan kemitraan usaha. Tanpa itu, peluang pengembangan usaha desa bisa tertahan di tengah jalan.
“Banyak desa yang sudah membentuk BUMDes, tapi belum menyelesaikan proses legalitasnya. Padahal ini penting sekali agar ke depan tidak mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan,” ujar Sekretaris Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Danang Nuswantoro, Selasa (1/7/2025).
Dari total 224 desa yang ada di Kabupaten Purbalingga, sudah ada 93 BUMDes yang terverifikasi badan hukum dan 109 lainnya baru sebatas verifikasi nama. Selain itu, terdapat 5 BUMDes dalam proses pendaftaran lanjutan, dan 34 sedang memperbaiki dokumen hukum.
BACA JUGA:14 BUMDes di Kabupaten Purbalingga Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Batasan Penggunaannya
Danang menjelaskan bahwa proses pendaftaran badan hukum untuk BUMDes difasilitasi langsung oleh pemerintah, tanpa dipungut biaya. Prosesnya pun terhubung langsung dengan Kementerian Desa serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah nama dan dokumen diverifikasi, pusat akan menerbitkan surat resmi bahwa BUMDes tersebut sudah terdaftar secara sah. Inilah yang menjadi tiket masuk untuk mengakses berbagai bentuk dukungan,” tambahnya.
Tak sedikit BUMDes yang kini sudah membuktikan diri sebagai motor ekonomi desa. Beberapa bergerak di sektor pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan air bersih. Namun potensi mereka tetap bergantung pada keberadaan legalitas yang kuat.
“Sudah banyak yang menunjukkan kinerja baik. Tapi kami tetap dorong agar legalitasnya dibereskan dulu, agar tidak terhambat ketika mengajukan permodalan,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Tersisa 3 Desa Belum Miliki BUMDes, Ini Penyebabnya
Pihak Dinpermasdes juga menggandeng pendamping desa untuk membantu pengelola dalam menyusun AD/ART serta proses musyawarah. Evaluasi rutin juga dilakukan untuk mengklasifikasikan BUMDes yang sudah masuk kategori maju, berkembang, atau perlu pembinaan lebih lanjut.
Dengan proses legalisasi yang terus dipercepat, diharapkan tidak ada lagi BUMDes yang tertinggal hanya karena persoalan administratif. Pemerintah ingin seluruh desa di Purbalingga punya BUMDes yang sehat secara kelembagaan, profesional dalam pengelolaan, dan mandiri secara ekonomi. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


