Banner v.2
Banner v.1

Raperda RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025-2029 Akhirnya Disetujui Bersama Menjadi Perda

Raperda RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025-2029 Akhirnya Disetujui Bersama Menjadi Perda

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif saat membaacakan sambutan dalam rapat paripurna.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2029, akhirnya disetujui bersama DPRD Kabupaten Purbalingga dan Bupati Purbalingga, Kamis, 19 Juni 2025.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, rapat paripurna persetujuan bersama tersebut, merupakan salah satu tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Sekaligus menjadi tonggak dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang terarah dan berkelanjutan selama 5 tahun ke depan," kata Mas Bupati, saat memberikan sambutan.

Dia menambahkan, persetujuan bersama yang dilakukan diklaim telah sesuai dengan amanat instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Ddaerah tahun 2025–2029. 

BACA JUGA:Bahas RPJMD 2025–2029, Target PAD Jadi Sorotan DPRD, Pemkab Diminta Lebih Berani Gali Potensi

Dia memastikan, dokumen yang telah disetuji bersama tersebut akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan RPJMD, Rencana Strategis (Renstra) OPD, penyusunan APBD Perubahan tahun 2025, serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Diungkapkan olehnya, setelah persetujuan bersama ini, masih terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yaitu proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kantor wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah dan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Sementara itu, dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purbalingga, yakni Pansus IX, X, XI dan XII memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Purbalingga dalam Raperda RPJMD tersebut.

Seluruh Pansus menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Purbalingga tahun 2025-2029 tersebut, menjadi Perda. Meskipun, dalam sara-saran tertulis seluruh Pansus yang diberikan, secara umum Pemkab diminta lebih meingkatkan lagi kinerjanya, disemua bidang. Sesuai denga visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. 

BACA JUGA:Pembahasan Raperda RPJMD di Pansus X DPRD Kabupaten Purbalingga Tertunda, Sanksi Berat Mengintai

Sebelumnya, pembahasan Raperda RPJMD ini, di tingkat Pansus sempat menjadi polemik. Hal itu, terjadi ketika Pansus X menunda pembahasan dengan tim perumus dan akademisi. Meskipun, dalam kegiatan rapat pembahasan tim perumus dan akademisi sudah hadir di ruangan.

Rapat ditunda dengan asalan tidak quorumnya anggota DPRD pada Pansus X, yang membahas. Pansus IX membedah misi pertama RPJMD yakni “Bangkitkan Ekonomi Rakyat”. 

Sedangkan, Pansus X membahas misi “Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan”. Sementara itu, Pansus XI dan XII masing-masing membahas misi terkait pelayanan publik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait