Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ditetapkan
Rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kemenag Purbalingga, Kamis 13 Maret 2025.-Kemenag Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat VIP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Kamis 13 Maret 2025.
Rapat yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait itu menetapkan besaran zakat fitrah dan. Fidyah melalui diskusi hangat dan berbagai dasar ilmu fiqih.
Ketua MUI Kabupaten Purbalingga Kyai Roghib Abdurrahman menjelaskan, ada beberapa perbedaan pendapat yang terjadi dalam diskusi sebelum akhirnya diambil kesepakatan untuk melakukan penetapan.
Perbedaan juga akan terjadi di masyarakat karena kualitas bahan pokok yang dikonsumsi tidak sama antara satu dengan lainnya. “Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah 1 sha’ atau setara 2,75 kilogram beras, atau jika dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di pasaran,” rincinya.
BACA JUGA:Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Dompet Digital, Apakah Sah Menurut Hukum Islam?
BACA JUGA:Lewat DANA, Lebih Praktis Bayar Zakat Fitrah ke Dompet Dhuafa
Sedangkan untuk fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i, ditetapkan berdasarkan harga makanan pokok di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Besaran fidyah yang harus dikeluarkan per hari adalah 2 mud, di mana 1 mud setara kurang lebih 6 ons,” tambahnya.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Zahid Khasani, Plt Kasubbag TU Sudiono, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Mohamad Nur Hidayat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga Sudijanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga K Roghib Abdurrahman, utusan Bagian Kesra Setda Perbalingga Umar Faozi, Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Wasis Pambudi, serta perwakilan dari organisasi keagamaan yaitu: Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Purbalingga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Zahid Khasani dalam keterangannya seusai rapat menjelaskan, rakor digelar sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menjalankan syariat peembayaran zakat fitrah dan fidyah yang mengait dengan ibadah puasa wajib di bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Fakta Tentang Zakat Fitrah yang Sobat Harus Tahu
BACA JUGA:Ini Sob!, Keutamaan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Kakankemenag Zahid Khasani menyampaikan bahwa penetapan yang dilakukan disepakati setelah melalui berbagai pertimbangan matang berdasarkan data harga bahan pokok terkini dari Dinperindag Kabupaten Purbalingga serta konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan pembayaran fidyah, serta membantu mereka yang membutuhkan di bulan Ramadan ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


