Bukan Pidana Pemilu, Kasus Pencatutan Logo PDIP Diputus Sebagai Pelanggaran Administrasi
Papan pengumuman tindak lanjut laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
Diketahui, PDIP merupakan partai politik pengusung pasangan calon Tiwi-Hendra. Jadi, logo PDIP hanya boleh dipasang di APK milik Tiwi-Hendra.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu telah memanggil sejumlah saksi dari pelapor maupun dari terlapor. Bahkan, calon bupati Fahmi juga sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut, pada Senin siang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


