Kebakaran di Karanggayam Meluas ke Sruweng
Petugas berusaha memadamkan api yang melanda lahan Perhutani di Petak 132 B, Desa Penusupan, Kecamatan Sruweng.--
KEBUMEN - Kebakaran kembali melanda lahan Perhutani. Kali ini, api mengamuk di Petak 132 B, Desa Penusupan, Kecamatan Sruweng. Tak ada laporan korban jiwa atau luka dalam peristiwa itu, namun lahan seluas 2 ribu meter persegi hangus terbakar.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan kebakaran diketahui Selasa (22/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal dari laporan, personel Polsek Sruweng bersama anggota Koramil Sruweng, perangkat desa, petugas Perhutani, dan warga kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman.
Terkendala medan dan prasarana, upaya pemadaman dilakukan menggunakan peralatan seadanya. Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencegah api kembali menyala dan meluas ke area lain.
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas bersama warga menyusuri wilayah sekitar untuk memastikan tidak ada titik api yang masih menyala," kata AKBP Putu, Rabu (23/9).
Berdasarkan keterangan pihak Perhutani, titik awal api diduga berasal dari wilayah Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam. Namun, penyebab pasti kebakaran hingga kini masih diselidiki.
"Kami selanjutnya berkoordinasi dengan unsur terkait dan melakukan pemantauan untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman, api benar-benar padam," ujar Kapolres.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama lagi-lagi menekankan pentingnya pencegahan kebakaran agar kejadian serupa tidak terus terjadi, terlebih kemarau masih panjang.
"Pencegahan lebih penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran,” katanya.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ujar Kapolres, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Polisi terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, TNI, BPBD, pemadam kebakaran, Perhutani, serta unsur masyarakat untuk memperkuat kesiapsiagaan.
Patroli juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyampaikan edukasi secara langsung kepada warga. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. “Kalau ada api sekecil apa pun, segera laporkan. Semakin cepat diketahui, semakin cepat pula dapat ditangani,” ujar AKBP Putu. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
