KasusTPPO Kamboja, Bupati Kebumen: Kerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur Legal
Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani menerima Tino, warga Kebumen yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, di Pendopo Kabumian, Senin (21/9). --
KEBUMEN - Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani menerima Tino, warga Kebumen yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, di Pendopo Kabumian, Senin (21/9).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Tino tiba kembali di Kebumen dan menemui Bupati Lilis untuk menyampaikan terima kasih atas bantuan Pemkab Kebumen hingga dirinya dapat dipulangkan.
Dalam kesempatan tersebut, Tino menceritakan pengalaman yang dialaminya selama berada di Kamboja. Ia mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan melalui Facebook dari seseorang asal Bogor. Sebelum berangkat, Tino bahkan diminta mengatakan kepada keluarganya bahwa dirinya akan pergi ke Singapura untuk berlibur.
Tino kemudian diberangkatkan bersama sekitar 20 orang secara bertahap, masing-masing dua orang. Setibanya di Kamboja, ia baru mengetahui pekerjaan yang harus dijalani adalah sebagai admin judi online dengan waktu kerja mencapai 15 jam sehari.
Setelah bekerja sekitar tiga bulan, Tino berusaha melarikan diri. Namun, ia kemudian ditahan selama delapan bulan dan mengaku mengalami kekerasan.
Mendengar cerita tersebut, Bupati Hj Lilis menyampaikan pengalaman yang dialami Tino menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
Bupati meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang datang melalui media sosial. Sebelum menerima tawaran dan berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran harus memastikan perusahaan, jenis pekerjaan, agen penyalur, dokumen, serta jalur keberangkatannya.
“Pokoknya kalau bekerja ke luar negeri harus legal. Cek dulu ke Dinas Tenaga Kerja Kebumen. Banyak program kerja ke luar negeri yang legal,” ujar Bupati Lilis.
Menurutnya, kasus yang dialami Tino menunjukkan adanya risiko ketika seseorang menerima tawaran pekerjaan tanpa terlebih dahulu memastikan kepastian pekerjaan dan legalitas jalur keberangkatan.
Karena itu, Bupati Hj Lilis mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kebumen sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri.
Informasi dari instansi resmi diperlukan untuk memastikan perusahaan, pekerjaan, agen penyalur, kelengkapan dokumen, hingga proses keberangkatan benar-benar sesuai ketentuan.
Bupati berharap pengalaman Tino tidak kembali dialami oleh warga Kebumen lainnya.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang belum jelas asal-usul dan legalitasnya.
“Kejadian yang dialami Tino ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja, apalagi yang datang melalui media sosial. Pastikan semuanya legal dan konsultasikan terlebih dahulu dengan instansi resmi,” pesan Bupati. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
