Kemenag Kebumen Dorong LPK Urus Izin Operasional
Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen memberikan pendampingan pengurusan Izin Operasional Lembaga Keagamaan (IJOP) melalui program SIJEMPOL di Gedung IPHI Klirong, Selasa (15/9).--
KEBUMEN - Pemerintah terus mendorong lembaga pendidikan keagamaan (LPK) mengurus Izin Operasional. Sebagai bagian dari upaya itu, pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melakukan pendampingan.
Seperti pada Selasa (15/9), Kantor Kementerian Agama menggelar program Sistem Jemput Bola Izin Operasional Lembaga Keagamaan (SIJEMPOL) di Gedung IPHI Klirong.
Kegiatan ini melibatkan 114 lembaga pendidikan keagamaan dari enam kecamatan. Masing-msing, 30 lembaga dari Kecamatan Pejagoan, 27 lembaga dari Klirong, 20 lembaga dari Petanahan, 15 lembaga dari Buluspesantren, 12 lembaga dari Adimulyo, dan 10 lembaga dari Sruweng.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Fahrudin, mengatakan masih adanya lembaga pendidikan keagamaan yang belum mengurus perpanjangan IJOP menjadi perhatian Kemenag Kebumen, terlebih bagi lembaga yang masa berlaku izinnya telah lama berakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat pengurus berhenti mengurus legalitas lembaganya. Melalui SIJEMPOL, Kemenag Kebumen berupaya mendekatkan pelayanan sekaligus membangkitkan kembali semangat para pengurus untuk menertibkan administrasi lembaga.
"Kami ingin membangkitkan kembali semangat teman-teman pengurus lembaga. Meskipun IJOP sudah lama habis, jangan merasa sudah terlambat untuk mengurusnya kembali. Mari kita benahi administrasinya dan kita aktifkan kembali legalitas lembaganya. Kemenag siap memberikan pendampingan melalui SIJEMPOL," ujar Fahrudin.
Dalam pelayanan tersebut, petugas SIJEMPOL membantu lembaga melakukan validasi data, pengecekan masa berlaku IJOP, pemeriksaan kelengkapan administrasi, serta memberikan pendampingan terkait proses pengurusan dan perpanjangan izin operasional. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
