Banner Honda

Paripurna DPRD Fokus Penguatan Ekonomi Kreatif

Paripurna DPRD Fokus Penguatan Ekonomi Kreatif

DPRD Kabupaten Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Raperda, Selasa (1/9).--

KEBUMEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna, Selasa (1/9), ini dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), serta Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Juru bicara Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Sri Tuntasari, menyampaikan  penyusunan regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

Perda ini bertujuan mendorong diversifikasi perekonomian daerah yang berlandaskan inovasi, kreativitas, dan kekayaan intelektual masyarakat.

"Penyusunan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting dan strategis bagi Kabupaten Kebumen. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi terciptanya ekosistem kreatif yang berdaya saing, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," papar Sri Tuntasari.

Regulasi ini mengklasifikasikan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama: seni dan budaya (kriya, fashion, kuliner, seni rupa, pertunjukan), desain dan arsitektur, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif yang memanfaatkan kawasan Geopark Kebumen. Selain itu, pembentukan Komite Ekonomi Kreatif independen diamanatkan untuk mengoordinasikan lintas pemangku kepentingan.

Sementara itu, juru bicara Pansus Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Keyko Hessi Miss'ida, menegaskan bahwa pendekatan KLA mengedepankan paradigma proaktif dan preventif berbasis hak anak (child-rights based development).

"Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak. Anak diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak berpartisipasi aktif dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan," kata Keyko Hessi Miss'ida.

Pansus merekomendasikan agar OPD terkait segera menindaklanjuti penetapan Perda ini dengan memohon nomor registrasi ke provinsi serta menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan selambat-lambatnya satu tahun.

Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani, terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Bupati menegaskan penyesuaian anggaran difokuskan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar dan stimulus pertumbuhan ekonomi kerakyatan. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: