Banner Honda

Warga Kebumen Didorong Kembangkan Usaha lewat Program PEU, 45 Orang Terima Zakat Produktif Hingga Rp 10 Juta

Warga Kebumen Didorong Kembangkan Usaha lewat Program PEU, 45 Orang Terima Zakat Produktif Hingga Rp 10 Juta

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA Tahun 2026 bakal memberikan bantuan kepada 45 orang di Kabupaten Kebumen.--

KEBUMEN - Sebanyak 45 orang yang berasal dari empat kecamatan, bakal mendapatkan bantuan modal usaha melalui program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA Tahun 2026. Adapun bantuan yang disiapkan, Rp 5 juta dan Rp 10 juta perorang.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Solikhin dalam keterangannya menyampaikan, bantuan ini merupakan program hasil kolaborasi Kementerian Agama RI dengan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional.

"Untuk Kabupaten Kebumen ada empat titik penerima manfaat, yaitu di Kecamatan Ayah, Puring, Sempor, dan Kebumen. Secara keseluruhan terdapat 45 orang penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan modal usaha,"  ujar Solikhin, kemarin (26/8).

Terkait jumlah bantuan, Solikhin menjelaskan pada ketentuan awal, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta per orang. 

Namun, penerima manfaat di Kecamatan Sempor dan Kecamatan Kebumen memperoleh dukungan tambahan dari LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat.

Dukungan tersebut meningkatkan nilai bantuan bagi penerima manfaat di dua kecamatan itu dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per orang. Tambahan modal diharapkan dapat memperkuat usaha serta memberikan peluang lebih besar bagi penerima manfaat untuk mengembangkan sumber penghasilan.

"Kecamatan Kebumen juga memperoleh tambahan kuota penerima manfaat. Dari alokasi awal sebanyak 10 orang, jumlah penerima bertambah menjadi 15 orang.

Dengan tambahan kuota tersebut, total penerima manfaat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA di Kabupaten Kebumen mencapai 45 orang.

Sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat, calon peserta telah melalui proses identifikasi, asesmen, dan verifikasi. Tahapan tersebut dilakukan terhadap proposal serta calon penerima manfaat di empat wilayah pelaksanaan program.

Proses tersebut mencakup KUA Kecamatan Ayah, KUA Kecamatan Puring, KUA Kecamatan Sempor, dan KUA Kecamatan Kebumen. Asesmen dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima sesuai tujuan program serta memiliki usaha atau potensi usaha untuk dikembangkan.

Setiap penerima manfaat memiliki sejumlah kewajiban selama mengikuti Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA Tahun 2026. "Bantuan wajib dimanfaatkan sesuai tujuan program. Penerima juga harus mengikuti kegiatan pembinaan, pelatihan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi," ujar Solikhin. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: