Tangkap 2 Orang, Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu 86,19 gram
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen menggelar konferensi pers kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 86,19 gram, Senin (24/8).--
KEBUMEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 86,19 gram. Dua orang diamankan dan kini berstatus tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, masing-masing tersangka berinisial IB (21) dan NU (30) keduanya warga Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, Senin (24/8).
Kasus bermula ketika petugas menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis (6/8). Kemudian Satresnarkoba dan Polsek Kutowinangun bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari," jelas Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.
Dalam pemeriksaan awal, IB mengaku mendapatkan perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kutowinangun. Sebagai imbalan, IB disebut mendapat keuntungan berupa penggunaan sabu secara gratis.
Polisi kemudian mencari NU. Dari keterangannya, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira di pekarangan kosong di depan rumahnya di Desa Kutowinangun.
Di dalam kotak itu terdapat sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sejumlah sedotan yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas narkotika.
Pengungkapan kemudian berkembang. NU mengaku masih menyimpan sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Polisi melakukan penyisiran dan kembali menemukan beberapa paket yang diduga sabu di kedua wilayah tersebut.
"Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut," terang Kompol Andre.
Selanjutnya Kasatresnarkoba AKP Kismanto menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang sedianya akan diedarkan untuk wilayah Kebumen.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk mengirimkannya ke laboratorium forensik. Benar barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
