Di Dorrr.. Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Diancam Penjara Maksimal 20 Tahun, Ini Kata Polisi
Tersangka pembunuhan dengan korban warga Purbalingga dibopong anggota Resmob Polresta Banyumas dan Jatanras Polda Jateng saat tiba di kantor Reskrim Polresta Banyumas, kamis siang (5/1/2023). -Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
Aksi penganiayaan itupun puncaknya terjadi di Hotel, hingga menyebabkan kekasihnya itu tewas.
"Dikamar hotel juga di aniaya karena korban mengalami luka-luka berada ditubuh korban, kepala muka, matanya juga lebam, sekujur tubuh dan kaki juga ada," tambahnya. (win)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


