Dua Pengemis Diamankan, Aturan Sanksi Tegas Masih dalam Tahap Pembahasan
2 orang pengemis saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP Cilacap, Minggu 16 Juli 2023.-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali mengamankan dua orang pengemis yang kedapatan mangkal di jalan protokol, di wilayah kota Cilacap. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari libur, dikarenakan pada giat operasi rutin keberadaan mereka sering tidak ditemukan.
"Giat operasi pagi dan sore sudah rutin kita lakukan, sekarang hari libur juga akan kita giatkan, petugas piket yang masuk pada hari libur kita minta untuk muter (giat penertiban)," Kata Kasatpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, Minggu (16 Juli 2023).
Satrio menyampaikan, pihaknya menyisir jalan-jalan Protokol seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Gatot Soebroto, MT Haryono, Simpang 5 Tritih, Simpang Tugu Lilin, Suprapto, dan area terminal.
BACA JUGA:Ribuan Peluru Bekas Perang Dunia II Ditemukan dalam Bangkai Kapal di Perairan Nusakambangan
"Ada dua orang pengemis kita amankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP, untuk didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Satrio menambahkan, bahwa penegakan Perda K3 merupakan tugas dari Satpol PP. Untuk menciptakan ketertiban, maka pihaknya rutin melaksanakan kegaiatan penertiban PGOT dan lain-lainnya.
"Meski aturan sanksi kita belum punya akan tetapi kita himbau para pengguna jalan agar tidak memberikan uang, jika akan menyumbang ada tempatnya, bisa ke yayasan atau ke panti asuhan," bebernya.
BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tidak Berizin
Saat ini, peraturan pemberian sanksi terhadap para pelanggar K3 sedang diproses pada bagian hukum, sehingga dalam waktu dekat para PGOT, bahkan masyarakat yang memberi mereka uang ketika mangkal di jalanan akan dikenakan sanksi tegas.
"Semoga akhir tahun 2023 peraturannya sudah dapat diterapkan, sehingga ada sanksi tegas, kalau saat ini mereka terjaring penertiban, besoknya pasti kembali ke jalanan," pungkas Kasatpol.(jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


