Perjalanan Satu Rupiah SBSN: Dari Investor Menjadi Infrastruktur
Dheka Ary Pandana.--
Oleh: Dheka Ary Pandana
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Cilacap*
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pernahkah Anda melewati sebuah jembatan baru, melihat gedung sekolah yang baru direnovasi, atau merasakan jalan mulus di kawasan yang dulu berlubang—lalu bertanya-tanya, dari mana uang untuk membangunnya berasal?
Sebagian besar masyarakat mengenal pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Namun, ada instrumen lain yang bekerja lebih senyap dan belum banyak dikenal publik, yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Dalam lebih dari satu dekade terakhir, SBSN telah membiayai ribuan proyek di berbagai penjuru Indonesia. Sebagian di antaranya mungkin pernah kita lihat atau gunakan, seperti Jembatan Pulau Balang di Kalimantan, Jembatan Youtefa di Papua, jalur kereta api ganda di Pulau Jawa, hingga pembangunan madrasah, kampus, bendungan, dan Kantor Urusan Agama di berbagai daerah.
Namun, bagaimana sebenarnya dana dari investor dapat berubah menjadi jembatan, sekolah, atau jalan yang kita nikmati hari ini?
Perjalanan satu rupiah SBSN ternyata jauh lebih panjang daripada yang dibayangkan. Sebelum berubah menjadi beton yang menopang jembatan, ruang kelas tempat anak-anak belajar, bendungan yang mengairi sawah, atau jalan yang menghubungkan antardaerah, dana tersebut harus melewati serangkaian proses penganggaran, pengujian, hingga pencairan yang dirancang untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Di balik perjalanan itu terdapat satu mata rantai yang jarang diketahui masyarakat: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Lalu, apa sebenarnya SBSN itu?
Secara sederhana, SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan bunga, SBSN memberikan imbal hasil yang bersumber dari manfaat aset atau kegiatan usaha yang menjadi dasar penerbitannya sesuai dengan akad syariah yang digunakan.
Singkatnya begini: ketika Anda membeli sukuk negara, Anda tidak meminjamkan uang lalu menunggu bunga seperti pada obligasi konvensional.
Tetapi, Anda ikut serta dalam manfaat suatu aset negara, lalu menerima bagian hasilnya, melalui akad yang disesuaikan dengan jenis sukuknya, paling umum ijarah (semacam sewa) dan wakalah (semacam perwakilan).
Pemerintah memanfaatkan instrumen ini setidaknya karena dua alasan.
Pertama, SBSN membuka sumber pembiayaan di luar penerimaan pajak dan utang konvensional, sekaligus menjangkau investor yang menginginkan instrumen investasi sesuai prinsip syariah.
Kedua, sebagian SBSN diterbitkan khusus untuk membiayai proyek tertentu (Project Based Sukuk), sehingga terdapat keterkaitan yang jelas antara dana yang dihimpun dan pembangunan infrastruktur yang dibiayai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
