Banner v.2

Sewa Motor Berujung digadiakan di Kroya Cilacap, Pelaku Dibekuk Polisi

Sewa Motor Berujung digadiakan di Kroya Cilacap, Pelaku Dibekuk Polisi

Tersangka kasus penggelapan sepeda motor menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satreskrim Polsek Kroya.-Polsek Kroya Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus penggelapan sepeda motor dengan modus sewa terjadi di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Seorang pria berinisial W (37) diamankan polisi, setelah diduga menggadaikan motor yang sebelumnya dia sewa dari korban.

Pelaku awalnya menyewa sepeda motor dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah satu minggu.

Namun hingga jatuh tempo, motor tidak dikembalikan dan biaya sewa juga belum dibayarkan.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polresta Cilacap Musnahkan 898 Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Korban yang curiga kemudian mencoba menelusuri keberadaan kendaraannya.

Hasilnya, motor tersebut diketahui telah digadaikan pelaku kepada pihak lain.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kroya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kroya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Dua Pengedar Tramadol dan Sinte Diciduk, Ratusan Barang Bukti Disita SatResnarkoba Polresta Cilacap

"Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta kendaraan milik korban," ujar Kasie Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Senin (6/4/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kroya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: