Mahasiswa HES UMP Bedah Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital
Mahasiswa HES UMP Bedah Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital.-HUMAS UMP UNTUK RADARMAS-
JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID — Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FAI UMP) melakukan kunjungan akademik ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Kamis (17/9/2026). Latar belakang kunjungannya didorong oleh masifnya transaksi digital yang membuat konsumen semakin mudah membeli barang dan menggunakan berbagai layanan hanya melalui layar ponsel. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul persoalan baru: bagaimana memastikan konsumen tetap mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan pelaku usaha, kontrak digital, dan berbagai bentuk transaksi yang semakin kompleks.
Kunjungan yang berlangsung di kantor BPKN RI tersebut menjadi ruang belajar bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana negara menjalankan fungsi perlindungan konsumen sekaligus memahami berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah perkembangan industri berbasis digital. Rombongan mahasiswa HES FAI UMP diterima oleh Ir. Jailani, S.T., M.M., M.T., Komisioner BPKN RI, dan Wisnu Haryo Samudro, selaku Sekretaris BPKN RI. Pertemuan tersebut tidak hanya diisi dengan pemaparan kelembagaan, tetapi juga diskusi mengenai peluang kerja sama antara BPKN dan lingkungan perguruan tinggi.
Dekan FAI UMP, Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag., mengatakan kunjungan tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan kelembagaan, khususnya dalam bidang pengajaran yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Menurut Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag, isu perlindungan konsumen memiliki relevansi yang semakin kuat bagi mahasiswa HES karena perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai bentuk transaksi baru yang membutuhkan pemahaman hukum secara komprehensif.
“Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pengalaman mahasiswa mengenai perlindungan konsumen, terutama di tengah perkembangan industri berbasis digital,” ujar Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag dalam sambutannya.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai kunjungan akademik. Kerja sama yang lebih konkret, termasuk peluang magang bagi mahasiswa, diharapkan dapat dikembangkan sehingga memberikan pengalaman praktis sekaligus berdampak terhadap penguatan kompetensi mahasiswa dan pengembangan Prodi HES FAI UMP. Gayung bersambut. Komisioner BPKN RI Ir. Jailani, S.T., M.M., M.T. menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa HES FAI UMP. Menurutnya, literasi perlindungan konsumen perlu diperkuat sejak lingkungan pendidikan karena mahasiswa memiliki posisi strategis untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada masyarakat. Literasi, menurut Jailani, akan lebih efektif apabila mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga memahami persoalan perlindungan konsumen secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Ir. Jailani, S.T., M.M., M.T. juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman melalui program magang di BPKN RI, khususnya pada bagian yang berkaitan dengan pengaduan konsumen. BPKN, lanjutnya, memiliki komisi yang menangani kerja sama antar-lembaga. Karena itu, peluang penguatan hubungan dengan perguruan tinggi terbuka untuk dikembangkan. Kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan UMP juga dapat diarahkan pada bentuk kerja sama yang lebih spesifik melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan fakultas.
Memasuki sesi materi, Jailani terlebih dahulu memperkenalkan BPKN RI beserta fungsi dan kedudukannya dalam sistem perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mahasiswa kemudian diajak memahami ekosistem kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia yang melibatkan sejumlah institusi, antara lain BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Pembahasan menjadi semakin menarik ketika Ir. Jailani, S.T., M.M., M.T. mengulas perkembangan regulasi dan tantangan perlindungan konsumen di tengah perubahan model transaksi. Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa secara daring yang terintegrasi sebagaimana kebutuhan masyarakat dalam ekosistem perdagangan digital. Ia juga menjelaskan sejumlah sektor yang menjadi bagian dari pengaturan perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024.
Mahasiswa diajak melihat bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli konvensional, tetapi telah bersinggungan dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Salah satu isu penting yang turut menjadi perhatian adalah klausula baku. Dalam transaksi modern, konsumen kerap dihadapkan pada syarat dan ketentuan yang telah ditentukan sepihak oleh pelaku usaha. Karena itu, pemahaman mengenai klausula baku menjadi penting bagi mahasiswa hukum agar mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan transaksi.
Persoalan klausula baku kembali ditekankan oleh Sekretaris BPKN RI Wisnu Haryo Samudro. Ia mengingatkan pentingnya mahasiswa dan calon sarjana hukum memberikan perhatian serius terhadap klausula baku karena keberadaannya sangat dekat dengan aktivitas transaksi masyarakat sehari-hari, termasuk transaksi digital. Tidak berhenti pada persoalan teori, Wisnu juga menyampaikan gagasan yang dapat dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi. Kampus didorong untuk memiliki Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai salah satu sarana pendidikan sekaligus penguatan literasi perlindungan konsumen.
Gagasan tersebut membuka peluang bagi Prodi HES FAI UMP untuk mengembangkan lembaga atau wadah perlindungan konsumen di lingkungan kampus. Kehadiran lembaga tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran mahasiswa untuk memahami persoalan konsumen secara lebih dekat sekaligus menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Bagi mahasiswa HES FAI UMP, kunjungan ke BPKN RI akhirnya bukan sekadar agenda akademik. Pertemuan tersebut mempertemukan teori hukum yang selama ini dipelajari di ruang kelas dengan realitas perlindungan konsumen yang terus berkembang. Di tengah derasnya arus ekonomi digital, mahasiswa hukum ekonomi syariah dituntut tidak hanya memahami akad dan prinsip transaksi syariah, tetapi juga mampu membaca hak konsumen, memahami regulasi, serta melihat bagaimana perlindungan hukum bekerja dalam praktik.
Dari kunjungan tersebut, satu pesan menjadi semakin jelas: kemajuan ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi dan perlindungan konsumen. Dan kampus, melalui mahasiswa dan sivitas akademiknya, memiliki ruang strategis untuk ikut membangun kesadaran tersebut. (Cm/Chy)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
