Banner v.2

OJK Purwokerto Tekankan Kecepatan Pelaporan Kasus Penipuan ke IASC, 491 Pengaduan Langsung Masuk ke Kantor

OJK Purwokerto Tekankan Kecepatan Pelaporan Kasus Penipuan ke IASC, 491 Pengaduan Langsung Masuk ke Kantor

OJK Purwokerto Tekankan Kecepatan Pelaporan Kasus Penipuan ke IASC, 491 Pengaduan Langsung Masuk ke Kantor--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Maraknya kasus penipuan jasa dan produk keuangan semakin beragam. Kadang seseorang ditawari investasi dengan disuruh menginstal aplikasi tertentu. Nantinya aplikasi tersebut akan meminta data calon nasabah. Dana tersebut dijanjikan akan diinvestasikan ke crypto dan lain-lain. Karena keuntungan yang menarik, akhirnya seseorang tergiur dan ikut berinvestasi dengan memakai duit tabungan hingga pinjam ke sana kemari, bahkan jual ini dan itu. Biasanya untuk investasi semacam itu calon investor sering diminta setor lagi dan setor lagi. Ternyata begitu dananya ditarik susah sekali, bahkan uang yang diinvestasikan hilang dan pihak yang mengajak investasi sulit dihubungi. 

Penipuan dengan aneka modus dan pola semakin banyak terjadi di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, dalam acara Ngobrol Santai OJK Purwokerto Bareng Media, Senin (29/6). “Begitu tertipu langsung saja melapor ke IASC (Indonesia Anti-Scam Centre)” ujar Dinavia. Di sana laporan akan diproses secara cepat. Misalkan pelaporan melibatkan rekening bank tertentu, bank yang bersangkutan akan langsung dicontact dan bisa langsung memblokir rekening yang dilaporkan. 

Dinavia juga mempersilakan masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk mengadukan masalahnya langsung ke OJK Purwokerto. Sebanyak 491 pengaduan telah diterima OJK Purwokerto hingga rentang waktu Mei 2026. Pengaduan tersebut terdiri dari 459 laporan langsung dan 32 sisanya melalui surat. Pengaduan terbanyak datang dari sektor perbankan yaitu 199 kasus atau 40,53 persen. Persoalan yang diadukan menyangkut restrukturisasi kredit, keringanan pembayaran, SLIK dan lain-lain.

Lebih lanjut Dinavia memaparkan, pengaduan masyarakat yang masuk akan diproses melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen). Dengan APPK kasus yang diadukan akan diproses dengan transparan dan dengan SLA (Service Level Agreement) yang lebih terukur. Selanjutnya OJK akan meminta tanggung jawab dari pihak yang dilaporkan misalnya bank. OJK akan meminta bank tersebut untuk memberikan jawaban terhadap pengaduan konsumen. “Jadi bukan OJK yang menjawab, tetapi OJK memfasilitasi hingga mengundang pihak yang diadukan untuk memberikan klarifikasi kepada pengadu” ungkap Dinavia. 

Selanjutnya pelaku usaha jasa keuangan yang diadukan wajib memberikan tanggapan paling lama 20 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan. Sengketa juga dapat diselesaikan melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). OJK bertanggung jawab penuh terhadap LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dimana kantor pusatnya berada. Misal sebuah BPR yang berpusat di Purwokerto akan menjadi tanggung jawab penuh OJK Purwokerto untuk mengawasi dan memantau operasional BPR tersebut. 

Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Dinavia belum bisa menebak arah penyelesaian kasus tersebut, karena masih terus ditelaah oleh dewan pengawas OJK pusat terkait faktor prudential (tahapan dan kehati-hatian dalam proses penyelesaian) maupun market conduct (terkait perlindungan terhadap konsumen) “Semuanya masih dalam proses penelitian, jadi tidak bisa instan dan grusa-grusu” ungkap Dinavia. Hal ini juga mencakup apakah proses penggelapan ini juga melibatkan manajemen banknya atau memang di luar itu semua. “Jadi semua prosesnya memang masih berjalan.” tutup Dinavia. (Dna)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: