BPBD Perpanjang Sewa Huntara Warga Ketanda Banyumas, Pengajuan Hunian Tetap ke BNPB Masih Berproses
Warga terdampak bencana alam tanah bergerak di Desa Ketanda menempati hunian sementara yang telah diperpanjang masa sewanya.-PUJI TRIONO UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, dipastikan tetap dapat menempati hunian sementara meski masa sewa rumah berakhir pada Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Banyumas memperpanjang masa sewa sambil menunggu proses pembangunan hunian tetap yang masih diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas Dwi Irawan Sukma mengatakan, warga terdampak tanah bergerak hingga kini masih tinggal di rumah sewa. Kebijakan tersebut diambil karena masa sewa hunian sementara telah diperpanjang.
"Masa paska bencana, warga terdampak tanah bergerak masih berada di tempat sewa," kata Irawan, Selasa (7/7).
Perpanjangan masa sewa dilakukan agar warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan aman. Langkah itu juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi selama proses relokasi berlangsung.
BACA JUGA:Pembangunan Huntara Banjarnegara Dipercepat, Tinggal 78 Unit
Irawan menjelaskan, saat ini BPBD masih mengajukan pembangunan hunian tetap kepada BNPB. Pengajuan dilakukan setelah tersedia kepastian lahan relokasi bagi warga terdampak tanah bergerak.
"Warga berada di hunian sementara sambil nunggu pengajuan untuk hunian tetapnya," sambung Irawan.
BPBD Kabupaten Banyumas telah menyiapkan 67 kapling di lokasi relokasi Desa Ketanda. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah permanen beserta fasilitas ibadah bagi warga terdampak.
Menurut Irawan, lokasi relokasi telah dinyatakan aman sebagai permukiman baru. Kepastian tersebut mengacu pada surat rekomendasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan lahan layak ditempati.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
