Unik, Tren Ganti Nama untuk Dokumen Akta Nikah dan Cerai
Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1 B menggelar sidang keliling di Smart Room Kantor Kecamatan Sumpiuh, Jum'at (13/6). -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Animo masyarakat untuk mengajukan perkara permohonan perubahan nama ke Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1 B terbilang banyak setiap tahunnya. Sebab, terkait dengan perubahan nama dalam dokumen akta nikah maupun akta cerai.
Ketua Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1 B Muhamad Isna Wahyudi menyampaikan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Agama Banyumas dipengaruhi oleh adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat Banyumas.
"Hal unik di Banyumas, kearifan lokal yaitu pemberian nama tua atau jeneng tuwa kepada laki-laki setelah menikah oleh keluarga istri melalui acara selamatan," papar Muhamad Isna, Jum'at (13/6) di Rumah Dinas Camat Sumpiuh.
Nama tua merupakan simbol peralihan status dari anak-anak ke dewasa. Selain itu, mengandung makna dan fungsi tertentu dalam kehidupan sosial masyarakat. Pemberian nama tua bahkan kerap melibatkan sesepuh atau tokoh adat. Nama memiliki makna filosofis terkait harapan dan cita-cita untuk masa depan.
BACA JUGA:Alamat Belum Sesuai, Sidang Gugatan Ahli Waris Terhadap KPRI Sehat Margono Ditunda Pekan Depan
Sementara itu, pemberian nama tua dalam praktiknya menimbulkan masalah terkait ketertiban administrasi kependudukan. Salah satunya berimbas pada dokumen akta nikah maupun akta cerai.
"Meski terdapat problem antara kebiasaan pemberian nama tua dengan syarat dan tata cara pencatatan perubahan nama, prosedur perubahan nama dari nama lahir menjadi nama tua di Kabupaten Banyumas tampaknya lebih longgar untuk tetap menjaga kearifan lokal," ujar Muhamad Isna di sela aktivitas sidang keliling.
Pengadilan Agama Banyumas mencatat dalam banyak kasus yang diperiksa bahwa hampir semua pihak yang mengajukan permohonan perubahan nama telah terjadi perubahan nama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menggunakan nama tua.
Sehingga nama lahir yang sebelumnya tercatat dalam akta nikah maupun akta cerai kemudian dilakukan perubahan. Disesuaikan dengan nama tua sebagaimana yang tercantum di KK dan KTP.
BACA JUGA:Blokir Dicabut, Sidang Keliling Pengadilan Agama Banyumas Kembali Digelar
Berdasarkan data laporan perkara di Pengadilan Agama Banyumas, jumlah perkara permohonan perubahan nama yang diterima pada tahun 2022 terdapat 28 perkara. Sedangkan di tahun 2023 naik hingga 40 perkara dan pada tahun 2024 menurun ada 34 perkara. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


