Rumah Sepi Ditinggal Salat Jumat, Emas 35 Gram dan Uang Rp 4,125 Juta Raib
Polres Banjarnegara menunjukkan barang bukti pencurian di rumah warga Punggelan.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rumah Rusman (65), warga Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, dibobol saat ditinggal menunaikan salat Jumat. Uang tunai dan perhiasan emas senilai total Rp 46,125 juta raib.
Polisi kemudian menangkap AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Peristiwa terjadi Jumat (13/3/2026) pukul 12.15. Sebelum kejadian, AM datang ke rumah korban pukul 11.45, dengan alasan hendak meminjam mobil.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Dr Aruma Chandra Dewi mengatakan, situasi rumah sepi ketika Rusman dan istrinya pergi menunaikan salat Jumat.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor di Parakancanggah Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Tenang di Siang Hari
“Karena waktu telah mendekati pelaksanaan salat Jumat, korban kemudian bergegas mengambil wudu dan pergi ke masjid. Rumah kemudian ditinggalkan bersama istrinya, Suparti,” kata Aruma saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/8/2026).
Saat korban berada di masjid, tersangka diduga masuk ke kamar dan mengambil barang berharga dari dalam lemari. Sekembalinya dari masjid, Rusman mendapati lemari dalam kondisi terbuka.
“Korban kemudian mengecek kamar dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas telah hilang,” ujarnya.
Barang yang hilang berupa uang tunai Rp 4,125 juta dan perhiasan emas seberat 35 gram senilai sekitar Rp 42 juta. Total kerugian mencapai Rp 46,125 juta.
BACA JUGA:Mahasiswa Gagalkan Pencurian Motor di Banyumas, Pelaku Ditangkap Warga Usai Kabur Tinggalkan Tas
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Banjarnegara mengarah pada AM. Setelah alat bukti dinilai cukup, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya di Desa Bondolharjo.
Polisi turut mengamankan tas hijau serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting dan tiga gelang emas keroncong.
AM dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Aruma mengingatkan warga agar memastikan rumah dan tempat penyimpanan barang berharga aman sebelum ditinggalkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
