Banner v.2

Bendahara BUMDesma Batur Tersandung Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 444 Juta

Bendahara BUMDesma Batur Tersandung Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 444 Juta

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat konferensi Pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bumdesma Kecamatan Batur.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) UPK Batur berinisial FYD (28), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan lembaga tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 444.950.000.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (31/3/2026), setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menemukan adanya selisih besar antara pembukuan internal dengan rekening resmi BUMDesma.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady mengatakan, status tersangka diberikan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Penetapan FYD sebagai tersangka dilakukan pada Selasa di Kejaksaan Negeri Banjarnegara setelah kami menerima hasil audit Inspektorat,” kata Eka, Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA:Ahli Soroti Dakwaan Ketua KPRI NEU Banyumas, Sidang Korupsi Dana LPDB Rp3,4 Miliar

Dari hasil penyelidikan, dugaan penyalahgunaan dana itu terjadi sepanjang tahun 2024. Tersangka diduga menggunakan uang angsuran dari nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online.

Kasus tersebut terungkap ketika FYD mengambil cuti melahirkan dan posisinya digantikan sementara. Saat dilakukan pengecekan administrasi, ditemukan ketidaksesuaian antara catatan pembukuan dengan saldo rekening lembaga.

Meski sudah berstatus tersangka, FYD tidak langsung ditahan di rumah tahanan. Penyidik memutuskan menerapkan penahanan kota dengan sejumlah pertimbangan.

“Untuk sementara dilakukan penahanan kota selama 20 hari. Tersangka bersikap kooperatif dan masih menyusui anaknya yang masih balita,” jelas Eka.

BACA JUGA:Hukuman Ketua Koperasi Artha Dinamika Diperberat, Terbukti Korupsi Dana Bergulir LPDB

Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum tersangka. Selama masa penahanan kota, keberadaan tersangka akan dipantau menggunakan alat pendeteksi.

Dalam perkara ini, FYD dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: