Berkas Ayah Penganiaya Anak di Banjarnegara Masuk Tahap I
Kasatreskrim Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan oleh ayah kandung di Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Perkembangan penting terjadi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengguncang Banjarnegara. Kejaksaan Negeri Banjarnegara menyatakan berkas perkara tersangka AY (37), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, kini telah masuk tahap I.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, melalui Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat menyampaikan, pihaknya tengah meneliti berkas yang dilimpahkan oleh Polres Banjarnegara. “Sudah naik tahap I dan Kejari telah menyiapkan tim penuntut umum yang langsung diketuai oleh Kajari,” kata Taufik Hidayat, Rabu (28/5/2025).
Tim penuntut umum terdiri dari lima orang, yakni Kepala Kejari Fadhila Maya Sari sebagai ketua tim, dengan anggota Taufik Hidayat, Teguh Iskandar, Setiati, dan Yogi Abilio Pangestu. Kejari menyatakan siap untuk mengawal kasus ini hingga proses persidangan.
Perkara ini mencuat ke publik setelah peristiwa memilukan yang terjadi pada Sabtu (6/4/2025). Sekitar pukul 17.00 WIB, ODL, remaja perempuan berusia 14 tahun, ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara. Ia mengalami luka sayat di leher dan luka tusuk di bagian perut.
BACA JUGA:Seorang Ayah di Banjarnegara Nyaris Habisi Nyawa Anak Kandungnya
Pelaku tak lain adalah ayah kandungnya sendiri, AY. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara dan menjalani operasi darurat yang berlangsung hingga Minggu dini hari. Pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian berkat bantuan warga.
Tragedi ini menyedot perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Pemkab Banjarnegara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) bergerak cepat memberikan dukungan bagi korban dan keluarganya.
Kepala Dinsos PPPA Banjarnegara, Aditya Agus Satria, menegaskan bahwa pihaknya langsung turun tangan sejak awal. “Pendampingan tidak hanya medis, tetapi juga psikologis dan hukum, baik kepada korban maupun ibunya,” ujar Aditya.
Dari sisi kepolisian, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino.
“AY dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam keluarga yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberi efek jera dan keadilan bagi korban yang nyaris kehilangan nyawa. (jud)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


