Banner v.2
Banner v.1

Dekatkan Layanan, Pengadilan Agama Gelar Sidang di Pegunungan Banjarnegara

Dekatkan Layanan, Pengadilan Agama Gelar Sidang di Pegunungan Banjarnegara

Pelaksanaan sidang di luar gedung yang dilakukan Pengadilan Agama Banjarnegara di aula Kecamatan Wanayasa.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Untuk pertama kalinya, Pengadilan Agama Banjarnegara Kelas IA menggelar sidang keliling di wilayah pegunungan, tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Wanayasa. Langkah ini ditujukan untuk membuka akses lebih luas bagi warga yang kesulitan menjangkau pusat pelayanan hukum di kota.

Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Azmir, menjelaskan bahwa agenda ini dirancang untuk mengatasi hambatan geografis dan biaya transportasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat dari kecamatan-kecamatan atas.

“Warga dari Kalibening, Pagentan, Batur, Pandanarum dan lainnya kadang harus tiga kali bolak-balik ke pengadilan hanya untuk urus cerai atau dispensasi kawin. Dengan sidang keliling, kita pangkas beban itu,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Sidang di luar gedung kali ini melayani perkara cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi kawin, tiga jenis perkara yang paling sering diajukan masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Patroli Skala Besar Digelar di Banjarnegara Sasar Premanisme

BACA JUGA:Jalan Rusak di Kalibening, Perbaikan Tertunda karena Refocusing

Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, yang membuka kegiatan ini, menyambut positif terobosan tersebut. Menurutnya, inisiatif ini merupakan bentuk keberpihakan pelayanan publik terhadap wilayah terpencil.

“Biasanya masyarakat wilayah atas harus menempuh jarak puluhan kilometer ke kota. Sekarang, pengadilan yang datang ke warga. Ini sangat membantu dan mempercepat penyelesaian perkara,” kata Amalia.

Namun, Bupati juga menyoroti tingginya kasus dispensasi kawin, yang menurutnya berkaitan erat dengan praktik pernikahan dini, sebuah isu yang berdampak luas hingga ke persoalan stunting.

“Jangan buru-buru menikahkan anak yang belum cukup umur. Anak muda masih emosional, belum matang secara fisik dan psikologis. Kalau langsung hamil dan mengurus anak, ini rawan memicu stunting karena pola asuh dan gizinya tidak siap,” tegasnya.

Menurut data internal Pengadilan Agama, perkara dispensasi kawin meningkat dalam dua tahun terakhir, sejalan dengan tren pernikahan usia dini di wilayah pegunungan Banjarnegara. (jud)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: